BOGOR TODAY- Sebanyak 22 pelaku sindikat peredaran berbagai jenis narkoba di wilayah Bogor dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dalam kurun waktu satu bulan. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 1,21 ons sabu-sabu, 1,76 kilogram ganja kering serta 22 kilogram tembakau ganesha yang merupakan narkoba golongan I jenis baru.
OK-cap-ganesha
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika mengungkapkan para tersebut berinisial AP (27), TH (31), RZ (31), SE (31), MA (31), TG (19), MR (30), RM (21), AD (23), J (28), AF (38), SMH (49), DF (26), AN (23), DR (23), TS (43), KC (40), AJ (34), AY (47), MS (23), IC (23) dan seorang wanita berinisial SF (25).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat dengan Memar di Kepala-Darah di Mulut Gegerkan Warga di Patuk Gunungkidul

“Selain hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya, sebagian para pelaku ini ditangkap berdasarkan hasil laporan masyarakat yang mengaku resah dengan kondisi peredaran narkoba. Maka dari itu Polres Bogor akan tetap terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Pemberantasan narkotika ini dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat serta generasi muda bangsa ini,” tegas AKBP AM Dicky di Bogor, kemarin.

BACA JUGA :  Kasus DBD Melonjak, Kota Bogor Siap Lakukan Gerakan Jumantik Lebih Masif

Saat ini para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas Perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 (1), 112 (1), 111 (1), 127 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 8 Tahun Maksimal 15 Tahun Atau Penjara Seumur Hidup dan Pidana Denda Minimal Rp 1.000.000.000,- Maksimal Rp. 10.000.000.000,-.

============================================================
============================================================
============================================================