BOGOR, TODAYÂ – Jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) khususnya Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Sudah mulai melakukan investigasi terhadap adanya dugaan suap dalam lelang tahap III pembanÂgunan Stadion Pakansari, CibiÂnong yang dimenangkan oleh PT Prambanan Dwipaka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan masih menunggu adanya laporan masuk terkait proyek yang meÂnyedot kas daerah sebesar Rp 170 miliar dan bantuan provinÂsi Rp 36 miliar itu.
“Kami masih tunggu adanya laporan masuk untuk kasus tersebut. Tapi kami selalu siap menyelidiki jika memang kaÂsus itu terbukti benar,†ujar Kombes Sulistyo Pudjo.
Kombes Sulistyo juga mengimbau agar sejumlah pihak segera melaporkan adÂanya pelanggaran dalam lelang proyek stadion yang digadang-gadang akan menjadi yang terÂmegah di Jawa Barat itu.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena menyatakan hingga kini beÂlum ada laporan masuk ke instanÂsinya meski kasus ini telah sampai ke telinga Bupati Bogor, NurhayÂanti. “Belum ada laporan mengeÂnai kasus itu,†ujar AKP Ita.
Sebelumnya, jajaran Reskrim Polres Bogor meÂnyatakan siap untuk mengÂgerakkan tim khusus untuk menyelidiki proses lelang yang diduga ada permainan antara Dinas Pemuda Olahraga (DisÂpora), Kantor Layanan PenÂgadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) serta sang pemenang lelang, PT Prambanan Dwipaka.
“Tim Tipikor siap untuk bergerak, tapi hingga saat ini belum ada laporan masuk. KaÂlau memang ada laporan, kami siap menyelidikinya,†ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Aulia Djabar.
Seperti diketahui lelang pemÂbangunan tahap III Stadion PakanÂsari dimenangkan PT Prambanan Dwipaka dengan menyingkirkan nama-nama kontraktor besar yang memiliki status Badan UsaÂha Milik Negara (BUMN), seperti PT Wijaya Karya (WiKA), Nindya Karya dan Waskita.
Meski PT Prambanan Dwipaka memiliki beberapa rekor buruk, seperti mark up harga material dalam pembanÂgunan Stadion Patriot Bekasi dan menjadi terlapor dalam sebuah tender di Bengkulu, tak menjadi perhatian khusus paÂnitia lelang dan Dispora selaku pengguna anggaran.
“Selama perusahaan itu tiÂdak masuk dalam daftar hitam, mereka tetap bisa mengikuti lelang. Kalau sudah di blacklist, tentunya secara otomastis dia gugur,†ujar Ketua Kelompok Kerja (Pokja) khusus lelang, Rahmat Kurnia.
PT Nindya Karya dan PT WiKA pun sempat mengguÂnakan hak sanggah, namun sanggah keduanya ditolak oleh panitia lelang dengan alasan dokumen sanggah masih sama dengan saat mereka gugur dalam lelang dengan kata lain tanpa perubahan.
“Sekarang tugas kami sudah selesai. Setahu saya, jika tepat waktu penandatangan kontrak dengan pemenang lelang dimÂulai tanggal 29 Mei hingga 18 Juni. Tapi itu kewenangan DisÂpora dan harus menyerahkan jaminan pelaksaaan terlebih dahulu,†ujar Kasi Jasa KonÂstruksi KLPBJ, Djoko Pitono.
Sementara itu, Kepala DisÂpora, Yusuf Sadeli sempat terliÂhat dalam peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-533, namun saat wartawan koran ini hendak meÂminta keterangan, ia seketika hilang dari gedung Tegar BeriÂman dimana HJD dilangsungÂkan.
(Rishad Noviansyah)