Kontrak Karya PT FreeÂport Indonesia (PTFI) akan berakhir pada 2021. Perusahaan tamÂbang raksasa yang berbasis di Amerika Serikat ini terus berupaÂya melobi pemerintah agar memÂperpanjang kontraknya hingga tahun 2041.
Dilihat dari aspek ekonomi, ada untung-ruginya pemerintah memperpanjang Kontrak Karya Freeport tersebut. Apa saja?
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono mencoba memaparkanÂnya dalam sebuah Diskusi Publik bertema “Menimbang Untung- Rugi Perpanjangan Izin Tambang Freeport,†di Megawati Institute, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Menurutnya, jika pemerintah melakukan perpanjangan perjanÂjian Kontrak Karya PT Freeport Indonesia, kerugiannya adalah seÂbagai berikut:
- Pengendalian usaha tambang masih di pihak asing
- Terjadinya pencatatan investaÂsi yang tidak transparan
- Pengutamaan barang dan jasa dalam negeri
“Kerugiannya itu pengendalÂian usaha tambang masih dipiÂhak asing, sehingga operasional mempengaruhi aspek lain seperti keamanan dan sosial, kemudian didikuasai oleh pihak asing dan dapat mungkinkan terjadinya pencatatan investasi dan pembiayaan lainnya yang tidak transparan dan tidak terÂkontrol dengan baik, pengutamaan barang dan jasa dalam negeri masih kurang diperhatikan oleh Freeport, hal ini tidak sejalan dengan Kontrak Karya Pasal 24 tentang Nawacita,†jelas Bambang. Â
Sementara itu, apabila perjanÂjian Kontrak Karya ini dilanjutkan pemerintah, masih akan mendapat keuntungan. Keuntungannya sebagai berikut :