LEUWISADENG TODAY – Diduga tidak memiliki dokumen resmi dari Pemerintah, empat orang warga imigran asal tiongkok diamankan petugas. Berdasarkan laporan warga dan aparat desa imigran asal tiongkok ini rencananya akan membuka usaha sebagai peternakan ayam potong diwilayah Desa Sibanteng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor.

Alhasil ke empat WNA asal Tiongkok tanpa dokumen resmi diangkut ke kantor Imigrasi kelas 1 Wilayah Bogor. Kamis (9/11.2017) kemarin.

Petugas mengamankan empat orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Lin Kong Wang (36), Lin Jin Chun (36), Lin Yu Tan (36), dan Lin Shu Long (42). “Kita periksa dulu di kantor Imigrasi Bogor. Kita periksa dulu dalami dulu, mengenai dokumen-dokumennya,” ujar Kasubsi Pengawasan Rahmat Suprianto.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Rahmat mengatakan, keempat WNA berniat membuka usaha peternakan ayam. Lokasi yang dipilih yakni di perkampungan yang jarang penduduk.

Atas temuan ini, Imigrasi akan memanggil pengurus peternakan untuk mengecek keberadaan pekerja asing asal negeri tirai bambu tersebut. Jika terbukti bersalah, akan dikenakan hukum Undang-undang Keimigrasiaan. “Kalau menyalahi aturan kita beri sanksi deportasi atau pidana,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pembinaan Jemaah Haji Kota Bogor, Dedie Rachim Ingatkan Jaga Kesehatan

Sementara itu Kapolsek Leuwiliang, Kompol I Nyoman Supartha, mengatakan pengamanan WNA itu berdasarkan informasi terkait keberadaan orang asing. Setelah mendapat informasi, polisi langsung berkoordinasi dengan Keimigrasian Bogor.

“Kita mendatangi ke sana, ternyata memang bener ada empat orang di sana. Setelah melakukan pemeriksaan, ada tiga yang tidak memiliki dokumentasi, satu ada. Kami berkordinaai dengan Imigrasi karena yang memiliki kewenangan. Mereka tidak ada domukentasi dan langsung dibawa,” terangnya.

============================================================
============================================================
============================================================