JAKARTA TODAY- Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembinaan dan penataan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, isi Perpres tersebut mengatur berbagai batasan ketentuan pasar guna mendorong masuknya produk UMKM.

“Jadi Permendag yang sesuai Perpres yang akan mengatur keberpihakan kita terhadap UMKM,” ucap Enggar di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, Perpres hanya mengatur secara garis besar terkait keberpihakan pemerintah terhadap UMKM. Misalnya, persyaratan tentang berapa persen ruang untuk ketersediaan produk UMKM dalam sebuah gerai.

“Bukan mengenai satuan atau angka tetapi sebagai cantolan payung hukum. Misal tidak boleh 100 persen gerainya itu produk dia sendiri. Itu hal yang akan diatur,” tuturnya.

Kendati demikian, UMKM tak bisa memaksakan kepemilikan saham untuk sebuah gerai. Sebab, produk-produk yang dipasarkan tentu sesuai dengan kebutuhan dan minat dari pemilik swalayan atau pasar modern lainnya.

============================================================
============================================================
============================================================