JAKARTA TODAY- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memproyeksi, impelementasi Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) yang merupakan landasan hukum sistem keterbukaan informasi di sektor perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI) dapat berlaku dalam dua bulan ke depan.

Berdasarkan jadwal penyusunan Perppu AEoI, Darmin menjelaskan bahwa rancangan landasan hukum tersebut ditargetkan rampung pada Senin depan (10/4) sehingga di pekan yang sama dapat diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA :  Mahkota Binokasih dan Artefak Perjalanan Islam Dipamerkan di Perpustakaan Kota Bogor

Lalu, Jokowi memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menyetujui Perppu AEoI tersebut sehingga peluncuran Perppu sesuai dengan target, yakni di awal Mei dan dapat memenuhi syarat untuk menerapkan sistem keterbukaan informasi bersama dengan negara-negara di forum G20. Kemudian, per Juni 2017, landasan hukum tersebut resmi berlaku.
Nasution akan menyerahkan draf Perppu AEoI kepada Presiden Jokowi pekan depan.

Bila resmi berlaku, lanjut Darmin, pemerintah telah memiliki hak untuk mengakses data nasabah perbankan yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini sekaligus merevisi target awal pemerintah yang mulanya ingin menggunakan AEoI untuk melihat data perbankan nasabah di luar negeri saja pada awal implementasi sistem tersebut. “(Akan mengakomodasi data perbankan) dua-duanya. Ada untuk (data) keluar dan ada untuk internal pajak,” ujar Darmin singkat di kantornya, kemarin malam.

============================================================
============================================================
============================================================