bambangPERKOSAAN dalam perkawinan (marital rape) dirumuskan sebagai perbuatan pemaksaan seksual yang terjadi antara suami istri tanpa adanya kesepakatan keduabelah pihak, sehingga salah satu akan merasa dirugikan. Biasanya pemaksaan ini dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya. Sekalipun mungkin bisa terjadi, namun jarang terjadi, bila pemaksaan itu dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Perkosaan dalam perkawinan seringkali terjadi karena pemaha­man yang kurang tepat tentang hubungan sek­sual suami isteri. Sementara itu pada sebagian warga masyarakat hubungan seksual dimaknai seb­agai kewajiban istri. Sehingga, istri tidak dapat menolak ketika suami menghendakinya untuk berhubungan badan kapanpun, dimanapun dan dengan cara apapun.

Hal ini disinyalir sebagai awal mula terjadinya perkosaan dalam perkawinan. Dalam beberapa ka­sus perkosaan dalam perkawinan, jarang pihak korban melapor ke­pada pihak yang berwenang. Pa­dahal kalau ditelusuri lebih dalam perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dimana pelakunya bisa diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Memang melaporkan suami kepada pihak yang berwenang sebuah dilema. Jika sampai suami dipidanakan, padahal dia pen­cari nafkah utama dalam keluarga, berarti akan kehilangan pencari nafkah untuk keluarga. Namun, bila dibiarkan maka ini akan ber­akibat serius, karena tidak tertut­up kemungkinan bisa mengancam keselamatan dan nyawa seorang.

Berdasarkan Pasal 5 UU PK­DRT, setiap orang dilarang melaku­kan kekerasan dalam rumah tang­ga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelanta­ran rumah tangga.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Sementara itu pada Pasal 8 UU tersebut lebih ditegaskan, bahwa kekerasan seksual meliputi pe­maksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut (seperti istri, anak dan pekerja rumah tangga). Penjelasan Pasal 8 huruf a meru­muskan bahwa kekerasan sek­sual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan sek­sual, pemaksaan hubungan sek­sual dengan cara tidak wajar dan/ atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/ atau tujuan tertentu.

Sanksi bagi pelakunya diatur pada Pasal 46 yang dengan tegas menyatakan para pelaku pemak­saan hubungan seksual dalam rumah tangga diancam hukuman pidana yakni pidana penjara pal­ing lama 12 (dua belas tahun) atau denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah). (*)

============================================================
============================================================
============================================================