Seluruh Fraksi di DPRD Sepakat Terbitkan Perda

BOGOR TODAY – Seluruh Frkasi di DPRD Kota Bogor mengapresiasi diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang akan menjadi payung hukum dalam kebijakan pelayanan kesehatan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah mupun pihak swasta di wilayah Kota Bogor. Rancangan Raperda tersebut, merupakan pengganti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2005.

Hal itu terungkap ketika disampaikan Pemandangan Umum Gabungan Fraksi, terkait diajukannya  Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan,  pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Heri Cahyono, S.Hut.,MM. pada Kamis 29 Maret lalu bertempat di Gedung DPRD Kota Bogor. Raperda tersebut, kini tengah dibahas secara mendalam oleh Pansus.

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

Memang melaksanakan penanganan bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pada Pemandangan Umum Gabungan Fraksi tersebut juga terungkap bahwa seluruh Fraksi di DPRD Kota Bogor setuju dan sependapat Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi jelas apa yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.

Namun, disisi lain menurut Fraksi-Fraksi  dalam Raperda tersebut, disebutkan bahwa kewajiban secara khusus yaitu dalam Bab IV Bagian Kedua Pasal 7 adalah kewajiban untuk setiap orang. Sementara untuk kewajiban Pemerintah daerah pengaturannya belum secara khusus diatur dalam satu pasal, melainkan tersebar dalam pasal-pasal yang lain.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Siaga Bencana Alam, Segera Lapor Jika Muncul Bencana

Lebih jauh, Pemandangan Umum Gabungan Fraksi terkait Raperda penyelenggaraan Kesehatan tersebut menyebutkan bahwa, pertambahan jumlah penduduk yang setiap tahun terus meningkat,  memberikan konsekwensi besarnya kebutuhan kesehatan dan tuntutan masyarakat terhadap perbaikan kualitas layanan, baik dari aspek layanan administrasi, layanan medis, kelengkapan sarana prasarana maupun tuntutan kemudahan memperoleh layanan rujukan yang lebih dekat. Begitu juga adanya kecenderungan tersentralisasinya rujukan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memberikan dampak pada ketidaknyamanan pasien dalam memperoleh layanan kesehatan, karena overload. Kondisi ini perlu menjadi pemikiran bersama untuk pemecahan solusinya. Salah satu bagian solusi, antara lain harus ada peningkatan Puskesamas yang menyediakan rawat inap, baik dari segi fasilitas maupun tenaga medis.

============================================================
============================================================
============================================================