CIBINONG TODAY – Video viral calon wakil presiden nomor urut 1, Ma’ruf Amin mengucapkan selamat natal yang diedit mengenakan kostum sinterklas membuat geram berbagai pihak. Akibatnya, oknum yang diduga menyebarkan video hoaks itu dilaporkan ke Polisi.

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Kerja Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi melaporkan oknum tersebut ke Polres Bogor dengan laporan bernomor STBL/B/1188/XII/2018/JBR/RES BGR. Pria yang akrab disapa Jaro Ade (JA) itu, melaporkan Susetiyono yang diduga telah menyebarkan video hoaks itu melalui pesan berantai Whatsapp.

BACA JUGA :  Jaga Kadar Gula Darah dengan 5 Kebiasaan Pagi yang Penting Ini

Atas perbuatannya itu, Susetiyono dikenai Pasal 35 J0 51 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasl dan Transaksi Eldormik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU NO. 1 tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana.

“Kejadian pada Selasa tanggal 25 Desember 2018 sekitar jam 19.00 WIB di kantor Tim Kampanye Kabupaten Bogor Koalisi Indonesia Kerja, Cibinong, Kabupaten Bogor. Ada yang dengan sengaja mengubah video Cawapres KH. Ma’ruf Amin yang mengucapkan selamat Natal. Dalam video itu penampilan KH. Ma’ruf telah diubah mengenakan kostum sinterklas. Padahal, pada video aslinya, KH. Ma’ruf Amin mengenakan jas dan kopiah,” kata Jaro Ade usai melapor di Polres Bogor, Rabu (26/12/2018).

============================================================
============================================================
============================================================