Deadline yang diberikan oleh Dinas Pengawas Pembangunan dan Permukiman (Diswasbangkim) kepada Sailendra Residence berakhir kemarin. Namun, pada kenyataannya Sailendra Residence belum juga membongkar empat kavling yang diwajibkan untuk dibongkar sendiri oleh pihak Pengembang, namun keringanan ini tak digubris oleh Sailendra Residence.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Eko PraboÂÂwo mengatakan bahwa hingga kini pihaknya beÂÂlum mendapat limpahan berkas dari Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sailendra Residence.
“Belum ada pelimpahan berkas, maupun surat panggilan dari Komisi A. Apabila Wasbangkim mendeadÂÂline Sailendra hari ini (kemarin, red) untuk segera membongkar empat kavling guna dijadikan Ruang TerÂÂbuka Hijau (RTH), mereka harusnya melakukan pengecekan keesokan harinya,” ungkapnya.
Menurut Eko, apabila pembongÂÂkaran sesuai deadline belum dilakuÂÂkan, maka Wasbangkim bisa melimÂÂpahkan berkas kepada Satpol PP agar bisa ditindaklanjuti. “Mekanismenya seperti itu. Tapi setelah diberi pelimÂÂpahan, kami akan pelajari dulu. SeÂÂbab, Satpol PP tidak boleh salah dalam menegakkan aturan,” paparnya.
Kepala BPPT-PM, Denny Mulyadi enggan memberikan revisi perizinan yang diajukan pengembang. LanÂÂjutnya, ia tidak memberikan revisi siteplan lantaran dilokasi didapati tiÂÂdak sesuai dengan Perda Nomor 8 TaÂÂhun 2011 tentang Rancana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor. “Belum disetujui oleh kami karena ada aturan yang tiÂÂdak sesuai,” singkatnya kemarin.
Ketika ditanyakan apakah pemÂÂbongkaran empat kavling SailenÂÂdra Residence sudah cukup untuk memenuhi luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau tidak. Denny menÂÂegaskan, pihaknya akan mempelaÂÂjari lagi aturan yang menjadi dasar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam bertindak. “Kami akan lihat dulu apakah sesuai atau tidak denÂÂgan aturan,” katanya.
Denny juga menambahkan, menÂÂegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapat surat pemanggilan dari Komisi A terkait polemik SailenÂÂdra Residence. “Belum ada surat maÂÂsuk, tetapi kami siap apabila dipangÂÂgil oleh Komisi A,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal MuÂÂtaqin tetap berencana akan memangÂÂgil tiga SKPD terkait temuan Komisi A pada waktu sidak beberapa waktu lalu. “Mudah-mudahan tidak ada haÂÂlangan, nanti pas beres reses kami akan panggil tiga intansi terkait dianÂÂtaranya Wasbangkim, BPPTPM, dan Satpol PP,” katanya.
Ia juga menambahkan, terkait pemenuhan kewajiban yang harus diÂÂpenuhi Sailendra Residence tentang luasan RTH diharapkan SKPD yang terkait dalam hal ini untuk menghiÂÂtung ulang berapa banyak yang haÂÂrus dikorbankan dalam memenuhi RTH ini.
Politisi Gerindra itu juga memÂÂpertanyakan tentang luasan empat kavling yang diserahkan Sailendra Residence kepada Pemkot apakah cukup guna membangun untuk membangun RTH.
“Apakah cukup dengan hanya konversi empat kavling untuk RTH. Kami akan segera panggil dinas terÂÂkait setelah berkahirnya masa sidang ke dua, walaupun bumi runtuh, huÂÂkun harus tetap ditegakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan meskipun kewajiban mereka telah lunas dan berjanji akan memberiÂÂkan empat kavling kosong untuk memenuhi RTH, ia tetap mengingatÂÂkan kepada SKPD terkait untuk memÂÂfokuskan diri dari sisi pengawasan. Sebab, banyak kejadian setelah pemÂÂbangunan dilakukan selalu ada perÂÂmasalahan yang muncul.
“Kalaupun sudah selesai kewaÂÂjiban mereka dengan membongkar empat unit rumah.Tetapi ini menÂÂjadi pelajaran penting ke depan. Bahwa pengawasan SKPD sejak awal saat permohonan IPPT oleh pihak pengembang di ajukan,” paparnya.
Jenal mengungkapkan, pada sistem roof garden yang dibangun oleh pihak Sailendra seharusnya dibantah oleh dinas teknis. Pasalnya, pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umun (Permen PU) Nomor 5 tahun 2008 memang diperbolehkan menÂÂgenai sistem roof garden tersebut tetapi hal itu hanya dikhususkan unÂÂtuk bangunan vertikal atau ruko meÂÂlainkan bukan perumahan.
“Sistem roof garden yang mereka konsep dari awal seharusnya di banÂÂtah dan di berikan arahan oleh dinas teknis. Walaupun Permen PU nomor 5 2008 membolehkan untuk lahan RTH bisa di bangun diatas banguÂÂnan tetapi untuk kawasan pertokoan sedangkan bukan seperti Sailendra yang berada pada kawasan perumaÂÂhan sedang,” tandasnya.
Soal ini, Manajer marketing Sailendra Residence, Ira Mesra mengatakan, Diswasbangkim sudah datang ke lokasi Sailendra dan meÂÂminta agar RTH segera disediakan. Dalam menyiapkan RTH, lokasi suÂÂdah tersedia di empat kapling yang sudah ada, namun untuk membanÂÂgun RTH, dibutuhkan waktu dalam realisasinya, jadi saat ini sedang dalam persiapan.
“Kita akan menyediakan RTH di lokasi empat kapling, dan sekarang sedang proses pembangunan RTH. Kita juga meminta waktu, karena pengerjaan RTH membutuhkan wakÂÂtu, terutama dalam pembangunan taman-tamannya,” kilah Ira.(Yuska)