Untitled-14Pengisian kursi Wakil Bupati Bogor dipastikan molor hingga waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, pasca revisi tata tertib DPRD dan telah dievalusi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kini muncul masalah baru, yakni putusan Mahkamah konstitusi (MK) yang mengharuskan cawabup mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Sekretaris Koalisi Kerahmatan, Yuyud Wahyudin mengung­kapkan Peratutan DPRD No­mor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD yang telah selesai dievaluasi gubernur telah dis­ampaikan oleh Sekretaris DPRD ke­pada jajaran eksekutif yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.

“Ya sekarang sedang dipelajari sama eksekutif yaitu Sekda. Untuk memasukkan poin-poin putusan MK. Setelah itu, kemungkinan bupati me­minta koalisi untuk segera mengaju­kan dua nama calon untuk diajukan,” ujar Yuyud, Selasa (15/9/2015).

Menurut Yuyud, jika hasil revisi tatib sudah disampaikan ke bupati dan dua nama calon sudah keluar, DPRD menggelar Badan Musyawarah (Ba­mus) untuk kemudian membentuk pa­nitia pemilihan (panlih) wabup.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Putusan MK yang dimaksud Yuyud antara lain, dicabutnya syarat tentang hubungan sang calon dengan petaha­na (incumbent).

Kemudian harus mengundurkan dari jabatannya saat ini jika mencalonk­an. Terakhir, tidak ada sanksi apapun jika sang calon mengundurkan diri.

“Untuk poin pertama itu, jadi calon yang boleh maju itu tidak harus memi­liki hubungan darah dengan salah satu petahana di Kabupaten Bogor. Yang paling krusial itu poin kedua. Karena yang maju menjadi cawabup harus mengundurkan diri. Karena kalau ti­dak menang, si calon sudah tidak pu­nya jabatan lagi,” lanjutnya.

Menurut politisi PPP itu, saat ini baru ada dua nama yang bakal maju sebagai F 2. Yakni Ketua Koalisi Kerahmatan, Ade Munawaroh Yanwar, dan Momon Permono dari Partai Demokrat.

“PPP kan sudah jelas. Demokrat juga sudah menyampaikan nama Momon Permono ke bupati setelah mendapat rekomendasi dari DPP De­mokrat,” katanya.

Beda Pendapat

Terpisah Wakil Ketua Fraksi De­mokrat, Ade Senjaya justru meng­utarakan hal berbeda dengan Yuyud. Menurutnya, dalam tata tertib DPRD, tidak ada klausul yang mengharuskan calon wakil bupati harus mengundur­kan diri dari jabatannya.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

“Makanya mau kami kaji terlebih dahulu. Karena kami juga tidak mau memaksakan yang bisa menyalahi aturan dan berakibat cacat hukum. Nanti, orang-orang malah bilang DPRD Kabupaten Bogor cacat hu­kum,” ujar Ade.

Melawat ke daerah lain di Indo­nesia yang memiliki masalah se­rupa juga menjadi opsi untuk mengambil keputusan.

“Tapi kalau ada. Kalau tidak ada ya mendingan minta rekomendasi dari Ke­menterian Dalam Negeri, DPR RI dan DPRD Jawa Barat saja,” sambungnya.

Ade mengaku, para jajaran legislatif se­benarnya ingin kursi wakil bupati segera diisi. “Ini sangat penting untuk mem­bantu bupati. Kalau kami sih maunya buru-buru. Sebagai salah satu partai koalisi sih kami juga terus men­dorong Momon Permono untuk maju karena sudah mendapat rekomenda­si dari DPP,” pungkasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================