Pengisian kursi Wakil Bupati Bogor dipastikan molor hingga waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, pasca revisi tata tertib DPRD dan telah dievalusi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kini muncul masalah baru, yakni putusan Mahkamah konstitusi (MK) yang mengharuskan cawabup mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Sekretaris Koalisi Kerahmatan, Yuyud Wahyudin mengungÂkapkan Peratutan DPRD NoÂmor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD yang telah selesai dievaluasi gubernur telah disÂampaikan oleh Sekretaris DPRD keÂpada jajaran eksekutif yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.
“Ya sekarang sedang dipelajari sama eksekutif yaitu Sekda. Untuk memasukkan poin-poin putusan MK. Setelah itu, kemungkinan bupati meÂminta koalisi untuk segera mengajuÂkan dua nama calon untuk diajukan,” ujar Yuyud, Selasa (15/9/2015).
Menurut Yuyud, jika hasil revisi tatib sudah disampaikan ke bupati dan dua nama calon sudah keluar, DPRD menggelar Badan Musyawarah (BaÂmus) untuk kemudian membentuk paÂnitia pemilihan (panlih) wabup.
Putusan MK yang dimaksud Yuyud antara lain, dicabutnya syarat tentang hubungan sang calon dengan petahaÂna (incumbent).
Kemudian harus mengundurkan dari jabatannya saat ini jika mencalonkÂan. Terakhir, tidak ada sanksi apapun jika sang calon mengundurkan diri.
“Untuk poin pertama itu, jadi calon yang boleh maju itu tidak harus memiÂliki hubungan darah dengan salah satu petahana di Kabupaten Bogor. Yang paling krusial itu poin kedua. Karena yang maju menjadi cawabup harus mengundurkan diri. Karena kalau tiÂdak menang, si calon sudah tidak puÂnya jabatan lagi,” lanjutnya.
Menurut politisi PPP itu, saat ini baru ada dua nama yang bakal maju sebagai F 2. Yakni Ketua Koalisi Kerahmatan, Ade Munawaroh Yanwar, dan Momon Permono dari Partai Demokrat.
“PPP kan sudah jelas. Demokrat juga sudah menyampaikan nama Momon Permono ke bupati setelah mendapat rekomendasi dari DPP DeÂmokrat,” katanya.
Beda Pendapat
Terpisah Wakil Ketua Fraksi DeÂmokrat, Ade Senjaya justru mengÂutarakan hal berbeda dengan Yuyud. Menurutnya, dalam tata tertib DPRD, tidak ada klausul yang mengharuskan calon wakil bupati harus mengundurÂkan diri dari jabatannya.
“Makanya mau kami kaji terlebih dahulu. Karena kami juga tidak mau memaksakan yang bisa menyalahi aturan dan berakibat cacat hukum. Nanti, orang-orang malah bilang DPRD Kabupaten Bogor cacat huÂkum,†ujar Ade.
Melawat ke daerah lain di IndoÂnesia yang memiliki masalah seÂrupa juga menjadi opsi untuk mengambil keputusan.
“Tapi kalau ada. Kalau tidak ada ya mendingan minta rekomendasi dari KeÂmenterian Dalam Negeri, DPR RI dan DPRD Jawa Barat saja,†sambungnya.
Ade mengaku, para jajaran legislatif seÂbenarnya ingin kursi wakil bupati segera diisi. “Ini sangat penting untuk memÂbantu bupati. Kalau kami sih maunya buru-buru. Sebagai salah satu partai koalisi sih kami juga terus menÂdorong Momon Permono untuk maju karena sudah mendapat rekomendaÂsi dari DPP,†pungkasnya. (*)