r3Berdasarkan in­formasi yang di­himpun BOGOR TODAY, Proyek R3 seksi 3 dikelola oleh PT Idee Murni Pratama (IMP) senilai Rp 21,7 miliar. Ca­paian fisik pada proyek terse­but sampai saat ini baru 45 persen. Batas waktu proyek pembangunan R3 seksi 3 pada 24 Desember 2015 mendatang.

Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, telah memanggil se­luruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait ma­salah pembangunan di Kota Bogor. Untuk masalah proyek R3 masuk dalam pembahasan. “Semua harus dikoreksi, sep­erti bagian perencanaan harus lebih matang lagi dalam bertin­dak. Bagian kinerja dari SKPD yang kurang gigih, sekarang akan saya evaluasi semua ba­gian,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Pem­bangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan SDA Kota Bogor, Nana Yudiana, mengatakan, bobot fisik su­dah 45 persen. “Kita cek terus, pengerjaan dilakukan siang dan malam hari secara bergan­tian. Kalaupun nantinya tidak selesai hingga batas akhir kon­trak, kan sudah ada ketentuan, dia (PT Idee Murni Pratama (IMP)) dikenakan sanksi sesuai Pepres 70 Tahun 2012,” ung­kapnya.

BACA JUGA :  Lauk Sehat Rendah Lemak dengan Ikan Kukus Asam Pedas

Pembangunan jalan R3 di­pastikan gagal total dan tidak dapat dinikmati oleh masyara­kat Bogor. Proyek R3 seksi 3 dipastikan tidak selesai sesuai kontrak. Parahnya lagi, pada tahun 2016 proyek R3 tidak dianggarkan atau dicoret dari program pembangunan Kota Bogor, hal ini dilakukan agar Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Daerah (APBD) 2016 Kota Bogor menjadi seimbang tidak mengalami defisit.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bogor Teguh Ri­hananto, menjelaskan untuk menutup defisit anggaran ini, dengan cara memangkas dan menghapus program memang tidak dibenarkan. Karena masih ada opsi lain dengan meminjam kepada kas daerah. Ia menegas­kan, namun hal ini tetap dilaku­kan lantaran Pemkot Bogor tidak mau melakukan peminjaman ke kas daerah, jadi tidak ada pilihan lain. Dan pada akhirnya pemangkasan dan penghapusan anggaran itu berdampak ke­pada pengembangan ekonomi kemasyarakatan. “Jika pinjam ke kas daerah sangat beresiko. Akhirnya pemerintah lebih sele­ktif dalam merasionalisasikan program-programnya. Mulai dari Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pro­gram skala prioritas, atau pro­gram rencana strategis (Renstra) setiap dinas,” bebernya.

BACA JUGA :  Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

“Pemkot Bogor juga harus memahami jika mengadalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sudah tidak bisa. Karena sudah ada judulnya,” tambahnya.

============================================================
============================================================
============================================================