Berdasarkan inÂformasi yang diÂhimpun BOGOR TODAY, Proyek R3 seksi 3 dikelola oleh PT Idee Murni Pratama (IMP) senilai Rp 21,7 miliar. CaÂpaian fisik pada proyek terseÂbut sampai saat ini baru 45 persen. Batas waktu proyek pembangunan R3 seksi 3 pada 24 Desember 2015 mendatang.
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, telah memanggil seÂluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait maÂsalah pembangunan di Kota Bogor. Untuk masalah proyek R3 masuk dalam pembahasan. “Semua harus dikoreksi, sepÂerti bagian perencanaan harus lebih matang lagi dalam bertinÂdak. Bagian kinerja dari SKPD yang kurang gigih, sekarang akan saya evaluasi semua baÂgian,†bebernya.
Sementara itu, Kabid PemÂbangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan SDA Kota Bogor, Nana Yudiana, mengatakan, bobot fisik suÂdah 45 persen. “Kita cek terus, pengerjaan dilakukan siang dan malam hari secara berganÂtian. Kalaupun nantinya tidak selesai hingga batas akhir konÂtrak, kan sudah ada ketentuan, dia (PT Idee Murni Pratama (IMP)) dikenakan sanksi sesuai Pepres 70 Tahun 2012,†ungÂkapnya.
Pembangunan jalan R3 diÂpastikan gagal total dan tidak dapat dinikmati oleh masyaraÂkat Bogor. Proyek R3 seksi 3 dipastikan tidak selesai sesuai kontrak. Parahnya lagi, pada tahun 2016 proyek R3 tidak dianggarkan atau dicoret dari program pembangunan Kota Bogor, hal ini dilakukan agar Anggaran Pendapatan dan BeÂlanja Daerah (APBD) 2016 Kota Bogor menjadi seimbang tidak mengalami defisit.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bogor Teguh RiÂhananto, menjelaskan untuk menutup defisit anggaran ini, dengan cara memangkas dan menghapus program memang tidak dibenarkan. Karena masih ada opsi lain dengan meminjam kepada kas daerah. Ia menegasÂkan, namun hal ini tetap dilakuÂkan lantaran Pemkot Bogor tidak mau melakukan peminjaman ke kas daerah, jadi tidak ada pilihan lain. Dan pada akhirnya pemangkasan dan penghapusan anggaran itu berdampak keÂpada pengembangan ekonomi kemasyarakatan. “Jika pinjam ke kas daerah sangat beresiko. Akhirnya pemerintah lebih seleÂktif dalam merasionalisasikan program-programnya. Mulai dari Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD), proÂgram skala prioritas, atau proÂgram rencana strategis (Renstra) setiap dinas,†bebernya.
“Pemkot Bogor juga harus memahami jika mengadalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sudah tidak bisa. Karena sudah ada judulnya,†tambahnya.