CIBINONG TODAY – Jajaran Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan penanam barang haram golongan satu (ganja) di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua dengan mengamankan dua tersangka berinisial HAR dan A.

Kapolres Bogor AKBP Moch Andy Dicky mengatakan, informasi adanya penanaman dan pembibitan ganja diketahui di lahan perhutani, dengan sigap dari kesatuan Satnarkoba Polres Bogorpun mendatangi untuk dilakukan penggeledahan.

BACA JUGA :  8 Penyebab Susah Turunkan Berat Badan, Simak Ini

“Dari tersangka HAR kita berhasil mengamankan tiga batang pohon yang sudah jadi dan tujuh kecambah ganja yang disimpan di pot bekas ember cat,” ujar Andy kepada awak media, (30/11/2018).

============================================================
============================================================
============================================================