SNIPERBOGOR TODAY – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin melarang Pem­kot Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tebang pilih dalam menindak aturan-aturan yang ada di Kota Bogor.

Ia mengatakan, jangan sam­pai ada investor yang mera­sa ditebang pilih terhadap aturan-aturan yang dijalankan oleh Pemkot Bogor dalam hal ini antara Cafe 31 dan Cafe Sniper.

“Bisa saja apabila ada itikad baik dari Cafe Sniper, Pemkot Bogor ataupun masyarakat memberikan keringan namun perlu diperhatikan juga terkait investor lain yang sudah ditu­tup terlebih dahulu. Apakah ada kecemburuan sosial yang ditimbulkan dalam dampak ini atau tidak,” paparnya.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Ia juga menambahkan, sesuai Perda seharusnya apa­bila proses perijinan belum rampung tidak diperbolehkan terlebih dahulu untuk melak­sanakan aktivitas jual-beli sep­erti dalam hal ini ijin gangguan (Ho) yang belum ditepati.

“Menurut saya dalam hal ini perlu ada kajian yang men­dalam terkait dampak yang ditimbulkan kepada masyara­kat sekitar,” terangnya.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

Ia menambahkan, dalam hal ini seharusnya Satpol PP bisa lebih tegas, aktif dan tidak tebang pilih dalam melakukan penyegelan-penyegelan den­gan berlandaskan ijin yang belum dipenuhi. “Seharus­nya ditutup terlebih dahulu,” pungkasnya.

============================================================
============================================================
============================================================