BOGOR TODAY- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya telah secara resmi menerbitkan regulasi mengenai angkutan aplikasi berbasis teknologi informasi khususnya untuk kendaraan roda dua yang selama beberapa waktu terakhir telah banyak beroperasi di Kota Bogor. Payung hukum itu berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017, dan telah disahkan per tanggal 4 April lalu.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Perwali Nomor 21 Tahun 2017 itu tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor. Dimana peraturan itu dikeluarkan tidak lain agar keberadaan ribuan unit sepeda motor yang berfungsi sebagai angkutan tidak dalam trayek dengan berbasis aplikasi tersebut dapat lebih diatur, ditata, dan demi terpeliharanya ketentraman dan ketertiban di masyarakat.

============================================================
============================================================
============================================================