CIBINONG, TODAYÂ – KeingiÂnan pemerintah Kabupaten Bogor untuk membongkar ratusan bangunan liar di kawasan Puncak, Bogor gaÂgal dilaksanakan. Pasalnya, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menghentikan dana bantuannya.
Namun, hal itu langsung mendapat kritikan pedas dari Ketua Komisi I DPRD KabupatÂen Bogor, Kukuh Sri Widodo.
Menurutnya,Pemkab BoÂgor tidak seharusnya hanya bertumpu pada Banprov DKI untuk menertibkan dan mengembalikan Puncak yang seharusnya menjadi kawasan terbuka hijau.
“Banprov itu lebih tepatÂnya untuk sarana pendidikan dan infrastruktur. Kalau pemÂbongkaran bangunan liar, itu tugasnya Perum Perhutani maupun PT Perkebunan NusÂantara (PTPN) VIII,†ujar KuÂkuh, Senin (21/2/2016).
Ia pun menyarankan keÂpada Pemkab Bogor, jika Banprov DKI cair pada KebiÂjakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) PeÂrubahan pada triwulan akhir 2016 nanti, dana itu diserÂtakan untuk peningkatan sarana pendidikan maupun infrsatruktur.
“Memang kan waktu mepet. Tidak sempat lah kalau harus dilelang. Tapi kan bisa dialihkan untuk yang lain, renovasi banguÂnan sekolah maupun sarana yang ada yang kecil-kecil saja dulu. Tidak perlu meÂlulu yang besar-besar,†tegas politisi Gerindra itu.
Kukuh beranggapan, banÂyaknya bangunan liar di PunÂcak akibat lemahnya pengaÂwasan dari Perum Perhutani maupun PTPN VIII. SeharunÂya, kata dia, lahan milik merÂeka diawasai dengan keamanÂan mapupun polisi hutan yang ada.
“Lahan sendiri harusnya bisa diawasi sendiri. Terus kerjanya polisi hutan dan sekuriti itu apa? Harusnya kan dibangun pondasi, Perhutani dan PTPN segera melakukan penertiban,†pungkas Kukuh.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan PembanguÂnan Daerah (Bappeda) KabuÂpaten Bogor, Syarifah Sofiah optimis Pemprov DKI tetap memberi bantuan untuk BoÂdetabekjur.
Menurutnya, ada kesalahÂan teknis dalam proses penÂganggaran di DKI sehingga usulan baru dimasukkan dalam Kebijakan Umum AngÂgaran (KUA) dan Plafon PriÂoritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan.
“Nah, kalau masuknya di perubahan, konsekuensinya, kegiatan yang menggunakan dana banprov itu haya unÂtuk kegiatan-kegiatan dengan durasi maksimal tiga bulan. Jadi saat ini, seluruh daerah atau instansi penerima bantuÂan harus direvisi dan disesuaiÂkan dengan batas waktu terseÂbut,†kata Syarifah.
Ia menambahkan, karena harus direvisi, belum ada data pasti tentang usulan dan besaÂran dana yang diusulkan.
“Bappeda baru minta keÂpada SKPD, kegiatan apa saja yang diusulkan. Kita harus memilah-milah mana kegiatan yang diselesaikan dalam waktu tiga bulan. SoÂalnya, kegiatan fisik yang memerlukan lelang, sangat tidak mungkin dilakukan atau diusulkan,â€pungkasnya.
(RiÂshad Noviansyah)