CIBINONG, TODAY – Keingi­nan pemerintah Kabupaten Bogor untuk membongkar ratusan bangunan liar di kawasan Puncak, Bogor ga­gal dilaksanakan. Pasalnya, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menghentikan dana bantuannya.

Namun, hal itu langsung mendapat kritikan pedas dari Ketua Komisi I DPRD Kabupat­en Bogor, Kukuh Sri Widodo.

Menurutnya,Pemkab Bo­gor tidak seharusnya hanya bertumpu pada Banprov DKI untuk menertibkan dan mengembalikan Puncak yang seharusnya menjadi kawasan terbuka hijau.

“Banprov itu lebih tepat­nya untuk sarana pendidikan dan infrastruktur. Kalau pem­bongkaran bangunan liar, itu tugasnya Perum Perhutani maupun PT Perkebunan Nus­antara (PTPN) VIII,” ujar Ku­kuh, Senin (21/2/2016).

Ia pun menyarankan ke­pada Pemkab Bogor, jika Banprov DKI cair pada Kebi­jakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Pe­rubahan pada triwulan akhir 2016 nanti, dana itu diser­takan untuk peningkatan sarana pendidikan maupun infrsatruktur.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Minta Pengembang Metland segera Serahkan PSU Ke Pemda

“Memang kan waktu mepet. Tidak sempat lah kalau harus dilelang. Tapi kan bisa dialihkan untuk yang lain, renovasi bangu­nan sekolah maupun sarana yang ada yang kecil-kecil saja dulu. Tidak perlu me­lulu yang besar-besar,” tegas politisi Gerindra itu.

Kukuh beranggapan, ban­yaknya bangunan liar di Pun­cak akibat lemahnya penga­wasan dari Perum Perhutani maupun PTPN VIII. Seharun­ya, kata dia, lahan milik mer­eka diawasai dengan keaman­an mapupun polisi hutan yang ada.

“Lahan sendiri harusnya bisa diawasi sendiri. Terus kerjanya polisi hutan dan sekuriti itu apa? Harusnya kan dibangun pondasi, Perhutani dan PTPN segera melakukan penertiban,” pungkas Kukuh.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangu­nan Daerah (Bappeda) Kabu­paten Bogor, Syarifah Sofiah optimis Pemprov DKI tetap memberi bantuan untuk Bo­detabekjur.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

Menurutnya, ada kesalah­an teknis dalam proses pen­ganggaran di DKI sehingga usulan baru dimasukkan dalam Kebijakan Umum Ang­garan (KUA) dan Plafon Pri­oritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan.

“Nah, kalau masuknya di perubahan, konsekuensinya, kegiatan yang menggunakan dana banprov itu haya un­tuk kegiatan-kegiatan dengan durasi maksimal tiga bulan. Jadi saat ini, seluruh daerah atau instansi penerima bantu­an harus direvisi dan disesuai­kan dengan batas waktu terse­but,” kata Syarifah.

Ia menambahkan, karena harus direvisi, belum ada data pasti tentang usulan dan besa­ran dana yang diusulkan.

“Bappeda baru minta ke­pada SKPD, kegiatan apa saja yang diusulkan. Kita harus memilah-milah mana kegiatan yang diselesaikan dalam waktu tiga bulan. So­alnya, kegiatan fisik yang memerlukan lelang, sangat tidak mungkin dilakukan atau diusulkan,”pungkasnya.

(Ri­shad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================