JAKARTA TODAY- Kementerian Koperasi dan UKM telah memfasilitasi sebanyak 2.550 UMKM yang bergerak di berbagai bidang untuk mendapatkan hak cipta bagi kelangsungan usahanya.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Ngurah Puspayoga di Jakarta, Selasa (6/6). “Sejak diluncurkan pada 2014 sampai Mei 2017, kami telah memfasilitasi sebanyak 2.550 UMKM yang bergerak di bidang usaha pakaian dan batik, perhiasan dan aksesoris, handycraft, tas dan sepatu, serta songket dan tenun untuk mendapatkan hak cipta,” kata Puspayoga.

Ia mengatakan, selama ini mereka yang mendapatkan fasilitas hak cipta adalah UMKM yang mampu memproduksi karya seni dan hasil kreativitas yang mencakup seni rupa, seni gambar, seni lukis, seni patung, seni motif, karya rekaman suara, dan komposisi musik.

Menurut Puspayoga, standarisasi dan sertifikasi produk merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk KUMKM baik di pasar internasional dan dalam negeri. “Hak cipta dan hak merek adalah salah satu bentuk sertifikasi produk yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kekayaan intelektual inilah yang akan menjadi aset yang sangat berharga bagi UMKM dalam berinovasi dan berkreasi,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================