JAKARTA TODAY- Usaha mikro, kecil, dan menengah perlu melakukan restrukturisasi usaha untuk menjamin daya saing dan efisiensi usahanya. Kementerian Koperasi dan UKM menilai usaha mikro dan kecil belum melakukan restrukturisasi usaha dengan metode benar sehingga rentan terhadap fluktuasi usaha.

Asisten Deputi Pemetaan Kondisi dan Peluang Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Wardoyo mengatakan, sebagian UMKM tanpa disadari melakukan restrukturisasi usaha dengan memperbaiki manajemennya. Hanya, pelaku usaha mikro dan kecil melakukan restrukturisasi usaha secara insting saja tanpa menggunakan metode yang benar.

“Kalau manajemen usaha menengah relatif lebih baik. Sementara usaha besar sudah melakukan restrukturisasi terus-menerus. Ketika produknya belum berdaya saing, mereka melakukan restrukturisasi, apakah manajemennya, karyawannya kebanyakan, atau karyawannya kurang memiliki daya saing juga sehingga produksi menjadi mahal dsb. Itu harus ada evaluasi kinerjanya,” ujar Wardoyo.

Dia menjelaskan, restrukturisasi usaha tidak hanya dilakukan oleh UMKM yang mengalami penurunan usaha atau usaha yang terkena bencana alam. Menurut dia, restrukturisasi harus dilakukan terus-menerus agar kinerja UMKM lebih baik sehingga dapat berkompetisi.

“Restrukturisasi itu mengikuti perkembangan usahanya. Karena perubahan yang begitu cepat, maka harus dievaluasi kinerjanya. Yang kurang efektif dan tidak bagus di pasar, berarti harus ada yang diubah, direstrukturisasi,” kata Wardoyo.

Sebagai contoh, kata Wardoyo, rendahnya respons pasar terhadap sebuah produk mungkin pelaku mematok harga lebih tinggi karena biaya produksi terlalu besar. Apalagi, di tengah persaingan pasar yang semakin ketat dengan adanya MEA, Indonesia dibanjiri produk impor yang lebih bagus dan murah.

============================================================
============================================================
============================================================