JAKARTA TODAY- Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyetujui ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan menjadi Undang-Undang (UU) Sistem Perbukuan. Penetapan tersebut dilakukan pada Rapat Pembahasan Tingkat II atau Paripurna, di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan terima kasih atas prakarsa dan dukungan yang diberikan DPR-RI dalam penyusunan RUU Sistem Perbukuan.

“Sistem perbukuan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan perbukuan secara nasional, dalam rangka mendorong tumbuhnya literasi masyarakat agar dapat berperan lebih baik dalam tingkat global,” ujar Mendikbud usai rapat paripurna.

UU Sistem Perbukuan yang merupakan inisiatif DPR-RI, dalam pembahasannya melibatkan lima kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai koordinator tim antar kementerian, dengan anggota di antaranya Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti); Kementerian Agama (Kemenag); Kementerian Perdagangan (Kemendag); Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB); dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

BACA JUGA :  7 Tips Menetralisir Tubuh usai Makan yang Bersantan saat Lebaran

Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya, dalam laporannya mengatakan, RUU Sistem Perbukuan, disusun berdasarkan kebutuhan untuk menjawab permasalahan dalam pembangunan kompetensi masyarakat berbasis pengetahuan melalui buku, diantaranya, potret minat baca yang masih rendah pada sebagian masyarakat Indonesia masih menjadi isu pembangunan kapasitas SDM Indonesia dalam rangka menyiapkan masyarakat Indonesia yang berbasis pengetahuan.

BACA JUGA :  Cegah Macet saat Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH Bagi ASN

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam UU, adalah menjamin ketersediaan buku bermutu, murah, dan merata baik buku umum maupun buku pendidikan. Undang-Undang ini juga menjamin penerbitan buku bermutu dan pengawasan buku yang beredar; menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan. Selain itu, memberikan jaminan kepada peluang tumbuh dan berkembangnya dunia perbukuan nasional. Serta memperjelas tugas dan fungsi serta kedudukan Pemerintah, pelaku perbukuan dan masyarakat dalam mengembangkan ekosistem perbukuan.

============================================================
============================================================
============================================================