BOGOR TODAY- Dinas kependudukan dan catatan sipil dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mempercepat proses pembuatan akte kelahiran. Untuk mempercepat kepemilikan akte kelahiran, telah ditandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Undestanding (MoU), sekaligus meluncurkan akte kelahiran siswa. Hal ini merupakan sebuah kabar gembira bagi warga Kabupaten Bogor berusia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran.
Kini rentang usia tersebut bisa mengurus pembuatan akta kelahiran melalui sekolah maupun madrasah tempat menimba ilmu. Upaya ini disebut merupakan jemput bola dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kasi Bina Politik pada Kesbangpol Kota Bogor, Rustandi mengatakan pihaknya meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor agar kegiatan pembuatan akte kelahiran siswa ini dapat dilakukan sebaik-baiknya dan terintegrasi dengan tepat.