BOGOR TODAY – Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis 22 Februari 2018 kemarin. Kunjungan kerja tersebut diterima langsung Direktur Operasional PDPPJ, Kepala Bagian Umum Kepegawaian, Usaha Jasa, Kepala Sub Bagian Administrasi Umum, Kepala Sub Bagian Kepegawaian,  Kepala Sub Bagian Humas dan Kepala Sekretariat PDPPJ.

Pada kunjungan kerja tersebut dibahas mengenai proses  pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya. Direktur Operasional PDPPJ, Syuhairi Nasution menjelaskan, pembentukan sebuah Perusahaan Daerah didasarkan pada Peraturan Daerah.

BACA JUGA :  Jadwal dab Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Minggu 24 Maret 2024

“Pembentukan PDPPJ berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dan Peraturan Walikota Nomor 27 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor,” kata Syuhairi.

Pembahasan lanjutan mengenai bagaimana perhitungan PAD, sistem pengelolaan parkir, pembiayaan pembangunan pasar, dan bagaimana pegawai pada saat masa transisi dari Dinas Pasar menjadi Perusahaan Daerah.

BACA JUGA :  Ternyata Durian Tak Hanya Enak tapi Banyak Manfaat bagi Kesehatan, Simak Ini

Syuhairi melanjutkan, untuk perhitungan Pendapatan Asli  daerah (PAD), dijelaskan juga dalam Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dan Peraturan Walikota Nomor 27 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor tentang Penetapan dan Penggunaan laba bersih dalam Bab X Pasal 43 bahwa bagian laba untuk pemerintah daerah sebesar 55 persen.

============================================================
============================================================
============================================================