BOGOR TODAY – Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor sedang melalui tahap proses pengambilan hak alih pengelolaan Pasar Teknik Umum (TU) sesuai dengan SK Wali Kota Bogor nomor 591.45-14 tahun 2012 yang berisi bahwa pengelolaan pasar seharusnya menjadi kewenangan PDPPJ.

Pasar yang terletak di Jalan Soleh Iskandar, Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal tersebut sebelumnya dikelola oleh PT.Galvindo Ampuh selama 6 tahun terhitung sejak 14 Agustus 2001 dan berakhir 14 Agustus 2007 sesuai dengan perjanjian nomor 644/SP.03-HUK/2001 dan nomor 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001. Didalam perjanjian tersebut, PT.Galvindo Ampuh berkewajiban menyerahkan pengelolaan kepada Pemerintah Kota Bogor setelah 6 tahun.

BACA JUGA :  Menu Makan Spesial dengan Nasi Goreng Kari Cumi yang Lezat dan Sedap

Direktur Operasional PDPPJ, Syuhairi Nasution menjelaskan bahwa PDPPJ berhak melakukan pengelolaan Pasar TU karena masa pengelolaan oleh PT.Galvindo Ampuh sudah berakhir pada tahun 2007, akan tetapi hingga saat ini PT.Galvindo Ampuh masih mengelola dan memungut biaya di Pasar TU.

“PT Galvindo Ampuh masih memungut bongkar muat, pengelolaan MCK, pengelolaan listrik, pengelolaan kebersihan dan keamanan, kami (PDPPJ-red) telah melaporkan PT. Galvindo kepada Polres Bogor pada tanggal 03 Januari 2018 dan melaporkan juga adanya dugaan pungutan liar lain yang dilakukan paguyuban solidaritas pedagang Pasar TU kepada pedagang pasar mengingat potensi yang ada di pasar TU mencapai 1200 pedagang sehingga diperkirakan Pemkot Bogor kehilangan potensi sekitar Rp. 75 miliar sampai Rp.100 miliar,” tutur Syuhairi.

============================================================
============================================================
============================================================