IMG_20170216_114741BABAKANMADANG TODAY – Tahun 2017 ini, PT Sayaga Wisata Bogor, mendapat penyertaan modal sebesar Rp 75 miliar. Agar tidak salah melaksanakan projek yang menggunakan uang negara, BUMD Pariwisata milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itupun menggandeng beberapa lembaga seperti Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

“MoU ini sangat penting, mengingat PT Sayaga saat ini menerima penyertaan modal sekitar Rp 75 miliar, dan uang tersebut akan digunakan untuk mendanai beberapa projek. Tentunya sangat penting dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan agar, program yang kami lakukan tidak melanggar aturan,” ujar Dirut PT. Sayaga Wisata Bogor, Supriadi Jupri disela penandatanganan MoU antara PT Sayaga Wisata dengan Kejari Kabupaten Bogor di Hotel Neo Taman Budaya Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Kamis (16/2/2017).
Jupri – begitu disapa – menjelaskan, ada sedikit perbedaan aturan antara badan usaha milik daerah dengan aturan Pemkab Bogor. Tentunya, hal itu harus disinkronkan agar korbisnis Sayaga bisa berjalan tanpa ada aturan yang dilanggar. “‎Yang Sayaga butuhkan dari Mou ini adalah, bagaimana Sayaga bisa bekerja cepat tanpa melanggar aturan. Mengingat tahun ini kami ada proyek membangun Hotel sayaga yang tentunya menggunakan uang banyak,” papar Jupri.
Sedangkan untuk BPKP, lanjut Jupri, perusahaan plat merah tentunya sangat perlu didampingi badan pemeriksaan keuangan‎ dris sisi prosedur pengunaan uang. “Kalau bisnis mengikuti aturan pemerintah sangat berat. Kalau aturan di BUMD itu sangat pleksibel. Nah, bagaimana caranya pelaksanaan ini bisa cepat lancar tanpa harus melanggar aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Bambang Hartato menjelaskan, Mou dengan lembaga atau badan pemerintah itu diatur dalam Undang – undang nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan negeri bawha, kejaksaan dibolehkan untuk melakukan pendampingan hukum bagi lembaga negara.‎ “Ada 6 tugas Kejaksaan diantaranya, pertama bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, audit hukum dan tindakan hukum lain,” kata Bambang sapaan akrabnya.‎
Berkaitan dengan MoU yang dilakukan – sambung Bambang – sesuai aturan, peran Kejari Kabupaten Bogor, memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum. “Bisa dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. Ada pertimbangan hukum disitu. Kami bisa menjadi mediator untuk menyelesaikan permasalahan hukum,” tandasnya. (Iman R Hakim)‎
BACA JUGA :  Kota Bogor Dilanda Bencana Alam, Tanah Longsor dan Banjir di Beberapa Titik
============================================================
============================================================
============================================================