pasar-devrisBOGOR TODAY – Pemerintah Kota Bogor telah resmi menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) Pasar Devris Bogor. Penandatanganan ini, merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MOU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor yang bertujuan untuk melakukan sertifikasi aset pasar dibawah Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Bogor.

Penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) Pasar Devris dari Pemerintah Kota Bogor ke PD PPJ dilakukan pada Kamis (06/10).

SPH tersebut, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor selaku pengelola barang milik daerah Ade Sarip Hidayat dan Direktur Utama PDPPJ selaku penerima hak Andri Latif A. Mansjoer dihadapan Camat Bogor Tengah Kota Bogor, Lili Sutarwili dengan disaksikan dua orang saksi, yaitu Lurah Panaragan, Rika Riska Dewi dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Bogor Tengah, A. Hidayat.

Dasar pelepasan Hak tanah tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.

BACA JUGA :  Komplotan Pelaku Pencuri Pikup L300 di Kota Bogor Berasal dari Parung

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, asset – asset pasar milik Pemerintah Kota Bogor sepenuhnya diserahkan pada PD PPJ dan berharap dilakukan adanya tata administrasi secara hukum yang baik dari pihak PD PPJ. “Saya harap selanjutnya selain pasar devris, pasar-pasar yang dikelola PD PPJ lainnya juga segera dilakukan sertifikasi seperti ini,” kata Ade Sarip.

Sementara itu, Direktur Utama PDPPJ, Andri Latif A. Mansjoer mengatakan, dengan dilakukannya penandatangan bersama Sekda Kota Bogor terkait Surat Pelepasan Hak Pasar Devris, sehingga PD PPJ bisa menindaklanjuti pembuatan sertifikat dari Pasar Devris.

“Pasar Devris merupakan salah satu dari berbagai pasar yang sudah dilakukan pengukuran kerjasama dengan BPN. Sebelumnya, BPN sudah mengukur 4 (empat) pasar yakni Pasar Pamoyanan, Pasar Gunung Batu, Pasar Tanah Baru dan Pasar Devris. Namun, hanya Pasar Devris yang ukurannya persis dengan yang ada di Perda, sehingga kita mendahulukan Pasar Devris ini untuk dilakukan sertifikasi,” kata Andri.

BACA JUGA :  Cemari Aliran Sungai Ciliwung, Gudang Bahan Baku Sabun di Kota Bogor Disegel

Andri Latif juga menambahkan, kedepannya semua pasar akan dilakukan proses kerjasama dengan BPN dan ditindaklanjuti dengan SPH melalui Sekda Pemkot sampai ke Sertifikat.

“Karena semua asset pasar kita harus memiliki legal formal yang jelas. Kita ketahui sampai saat ini seluruh pasar yang kita miliki diserahkan berdasarkan Perda belum memiliki sertifikat. Hal ini yang harus dikuatkan, kita proses walaupun perlahan tetapi paling tidak ada progres agar semua pasar disertifikasi,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================