TAK ada angin, tak ada hujan. Sebuah peristiwa politik serius terjadi di ujung timur negeri kita. Organisasi Papua Merdeka (OPM) meresmikan kantor United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pada Senin (15/2/2016) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Peresmian kantor ULMWP ini dilakukan secara tertutup.

Oleh: Gus Uwik
Devisi Politik DPP HTI

Kehadiran lembaga ini bersama perkum­pulan negara-negara di kawasan Melane­sia berperan untuk mendorong referendum Papua ke Dewan PBB (Kompas.com, 15/2). ULMWP sebelumnya telah mendirikan kantor di Port Vila, ibukota Vanuatu, dan di Honiara, Kepulauan Solomon. Aparat in­telijen kecolongan. Atau mungkin informasi sudah masuk dari satu­an bawah namun tidak mendapat respons secukupnya dari aparat diatasnya. Walau pembukaan kan­tor ULMWP itu ujungnya dibantah oleh Pemerintah bahwa itu tidak ada, namun fakta menunjukkan bahwa pihak Kepolisian Resort Jayawijaya menyita papan Kantor ULWP milik OPM di Jalan Triko­ra, Wamena Papua, pada Selasa (16/2/2016) sore (Kompas.com, 17/2). Ini menunjukkan bahwa peresmian kantor OPM ini nyata adanya.

Pembukaan kantor ULMWP itu menunjukkan Pemerintah le­mah dalam menghadapi upaya disintegrasi (pemecahbelahan) Indonesia. Apa yang dilakukan oleh OPM sudah masuk dalam kategori makar dan merongrong Negara. Namun, pemerintah bersikap lemah dan sebaliknya. Cenderung membiarkan berbagai manuver untuk mengkondisikan kemerdekaan Papua. Bahkan jus­tru malah menutup-nutupi manu­ver-manuver mereka dengan mengatakan bahwa itu tidak ada dan keadaan masih terkendali. Bantahan pemerintah terkait tidak adanya peresmian kantor OPM di Wamena menunjukkan sikap jelas tersebut.

Di sisi lain, aksi-aksi yang men­garah disintegrasi pun nampak lemah dalam penanganannya. Seperti pada tanggal 1 Desem­ber 2014, sekitar 300 mahasiswa asal Papua melakukan unjuk rasa di Bundaran HI Jakarta me­nyuarakan “Papua Merdeka”. Meski unjuk rasa itu dibubar­kan oleh aparat, tak terlihat ada tindakan tegas terkait hal itu. Pemerintah juga membiarkan kelompok-kelompok LSM liberal asing maupun lokal—termasuk pi­hak Gereja—gencar menyerukan pemisahan Papua. Seperti hasil sidang sinode GKI (Gereja Kristen Indonesia) Oktober 2011 menge­luarkan pesan: mendorong “Hak Menentukan Nasib Sendiri” orang Papua. Pesan ini sejalan dengan rekomendasi Aliansi Gereja-ge­reja Reformasi se-Dunia (World Alliance of Reformed Churches) tahun 2004. Sebelumnya, Timor Timur lepas dari Indonesia juga tidak terlepas dari peran Gereja bekerjasama dengan kekuatan imperialis asing dan LSM kompra­dor.

Pemerintah pun lemah dan cenderung diam terhadap negara-negara yang memberikan jalan pembukaan kantor kelompok separatis Papua. Saat Free West Papua dengan tokohnya Benny Wenda membuka kantor di Ox­ford Inggris pada April 2013 silam, Pemerintah hanya melayangkan protes dan meminta penjelasan. Hal serupa juga dilakukan saat separatis Papua itu membuka kan­tor di Australia dan Belanda. Pa­dahal Pemerintah Inggris, Austra­lia dan Belanda mendiamkan saja pembukaan kantor itu. Pemerin­tah malah bekerjasama makin erat dengan negara-negara imperialis itu.

Sekarang, klaim peresmian kantor ULMWP di Wamena beru­saha ditutupi dan dinafikan oleh Pemerintah. Pemerintah juga tidak tegas terhadap Vanuatu dan Solomon Island. Pemerintah malah akan membina hubungan dan meningkatkan hubungan dekat dengan neagra-negara Mela­nesia, termasuk Vanuatu dan Solo­mon Island. Langkah ini sungguh ironis dan kontra produktif.

Perlu dikatehui, upaya pemisa­han (separatisme) Papua sejatinya dilakukan melalui tiga strategi besar. Pertama, terus melaku­kan perlawanan di dalam negeri melalui sayap militer OPM dan melalui aksi-aksi non-kekerasan, semisal demonstrasi oleh maha­siswa, yang jelas menyuarakan ke­merdekaan Papua. Kemerdekaan Papua terus disuarakan melalui berbagai organisasi termasuk LSM. Realititas kondisi yang kurang kondisif di Papua serta ter­jadinya beberapa kontak senjata yang menewaskan aparat adalah secuil realitas upaya mereka un­tuk sekedar menunjukkan ‘eksis­tensi’ mereka. Di tambah lagi upa­ya-upaya mengibarkan bendera bintang kejora juga merupakan salah satu upaya strategi ini.

Kedua, melalui jalur politik dan internasionalisasi isu Papua. Babak baru internasionalisasi itu dimulai ketika Benny Wenda membuka kantor organisasi Free West Papua di Oxfort Inggris pada April 2013; diikuti pembukaan kantor di Belanda, Australia dan negara Melanesia; lalu pembu­kaan kantor ULMWP di Vanuatu dan Solomon Island; kemudian klaim peresmian kantor ULMWP di Wamena. Semua itu merupakan bagian dari internasionalisasi isu Papua. Kampanye yang selalu di­angkat adalah pelanggaran HAM, penindasan dan ketidakadilan yang diderita rakyat Papua; juga terus disuarakan bahwa integrasi Papua ke Indonesia tidak sah.

Ketiga, terus mendesakkan ref­erendum penentuan nasib sendiri untuk rakyat Papua. Internasion­alisasi isu Papua adalah upaya un­tuk mendesakkan referendum ini. Strategi referendum Papua me­lalui Dewan PBB itu sama seperti strategi pemisahan Timor Timur dari Indonesia.

Jadi, pemerintah seharusnya waspada, antisipatif dan menin­daktegas langkah-langkah semua pihak yang tercakup dalam tiga strategi di atas. Bukan lemah atau malah abai.

Rumitnya penanganan ma­salah Papua dapat bisa di baca dengan mudah karena ini semua ada intervensi asing. Pemerin­tah seolah-olah ‘tidak berdaya’ dengan intervensi ini. Padahal seharusnya semua pihak harus mewaspadai campur tangan asing dalam upaya pemisahan Papua. Semua pihak, khususnya Pemer­intah, seharusnya paham, nega­ra-negara imperialis tidak akan membiarkan Indonesia menjadi negara yang utuh dan kuat. Neg­ara-negara imperialis ini akan se­lalu melakukan konspirasi untuk kepentingan ekonomi dan politik mereka.

Tidak boleh dilupakan, pada tahun 1998 pernah muncul reko­mendasi dari Rand Corporation, lembaga kajian strategis yang sering memberikan rekomendasi kepada Kemenhan AS, bahwa Indonesia harus dibagi dalam 8 wilayah. Salah satu prioritas adalah memerdekakan Papua. Hal itu diugkap oleh Hendrajit dkk dalam buku Tangan-Tangan Amerika (Operasi Siluman AS di Pelbagai Belahan Dunia), terbitan Global Future Institute pada 2010. Rekomendasi skenario “balkanisa­si” Indonesia yang dikeluarkan saat Bill Clinton berkuasa itu tam­paknya dijalankan meski dengan detil proses yang dimodifikasi.

Di tambah lagi realitas bahwa di Papua terdapat tambang Free­port. Tambang ini jelas memberi keuntungan dan pemasukan yang sangat signifikan bagi AS. Oleh karenanya segala upaya akan di­lakukan oleh pemerintah AS untuk mengamankan dan memastikan bahwa eksistensinya tidak terusik dan terganggu. Kepentingan AS di Freeport inilah yang menjadi pintu masuk intervensi dan men­jadi ‘alat tawar’ ke pemerintah RI. Gonjang-ganjing Papua dan pas­ang surut disintegrasi yang dilaku­kan OPM akan sangat tergantung pada sikap dan keputusan pemer­intah pada Freeport.

Padahal, melalui jalur Undang- Undang, AS memberi tekanan yang sangat signifikan sehingga Undang-Undang Minerba ‘tidak berlaku’ bagi Freeport. Nyatanya, sesuai amanat UU Minerba terse­but, setiap perusahaan tambang diwajibkan membuat smelter, na­mun hanya Freeport yang berani ‘membangkang’ tidak membuat­nya. Dan anehnya pemerintah ti­dak berkutik. Hal ini seperti yang ditegaskan oleh Menteri ESDM. “Tidak bisa memaksa karena bila dipaksa di sana maka akan ada potensi lebih terlambat. Makanya diizinkan di Papua namun dengan syarat tetap mempercepat pem­bangunan di Papua seperti semen dan listrik,” jelas Sudirman, (re­publika.co.id, Rabu [28/1]).

Bahkan AS selanjutnya menekan pemerintah RI agar UU Minerba tidak berlaku bagi Freeport. Statement ini diung­kapkan oleh Dubes AS untuk Indonesia, Robert O. Blake Jr. Dia mengatakan bahwa mema­hami Pemerintah Indonesia sudah memberlakukan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sejak tanggal 12 Januari 2014 ke­marin. Namun, dia berharap den­gan adanya aturan baru itu, tidak lantas menghentikan kontribusi besar yang disumbang oleh PT Freeport dan PT Newmont. Blake mengingatkan kedua perusahaan itu sudah berkontribusi seban­yak hampir satu persen terhadap Produk Domestik Bruto (GDP) Indonesia. Bahkan dengan tegas Robert mengatakan, “Saya hanya berharap walaupun ada UU baru itu, kedua perusahaan dapat tetap beroperasi.” (http://bisnis.news. viva.co.id/, 3/2/2014).

Selanjutnya, AS meminta agar MPR dan DPR untuk merevisi UU Minerba tersebut. Melalui belasan perwakilan direksi dan karyawan PT Freeport Indonesia yang me­namakan diri Papuan Brother­hood atau Persaudaraan Papua, mendatangi Gedung MPR. Mereka melakukan pertemuan dengan pimpinan MPR. Dalam audiensin­ya, mereka meminta MPR, DPR, dan DPD merevisi Undang-undang (UU) Minerba dan menasionalisasi PT Freeport. (http://www.huku­monline.com, 21/11/2014). Dan terakhir, Freeport berhasil mewu­judkan cita-citanya untuk mem­perpanjang kontrak karya nya.

Nampak jelas, bahwa perma­salahan penanganan disintegrasi sarat dengan kepentingan asing dan terasa begitu kuatnya inter­vensi asing. Namun pemerintah seperti tidak berdaya.

Selanjutnya, apa yang menjadi faktor pemicu atas carut marut di Papua? Pertama; senjata ampuh yang digunakan dalam proses disintegrasi, belajar dari kasus Timtim, adalah demokrasi. Sebe­lumnya, nilai penting demokrasi, yaitu dengan dalih menggunakan hak menentukan nasib sendiri, terbukti sukses memisahkan Tim­tim dari Indonesia. Seharusnya, realitas sejarah lepasnya Timor Timur ini menjadi alasan kuat un­tuk menolak sistem demokrasi. Bayangkan, jika tiap wilayah di Indonesia, atas nama hak menen­tukan nasib sendiri, menuntut merdeka, dipastikan Indonesia akan terpecah menjadi beberapa negara kecil yang lemah tak ber­daya.

Kedua: mulusnya upaya pe­misahan Papua tidak bisa dilepas­kan dari kegagalan Pemerintah rezim liberal untuk menyejahter­akan rakyat Papua. Meskipun Papua memiliki kekayaan alam yang luar biasa, rakyatnya hidup dalam kemiskinan. Pangkalnya adalah penerapan demokrasi-kapitalisme. Sistem demokrasi telah memuluskan berbagai UU liberal yang mengesahkan perusa­haan asing seperti Freeport untuk merampok kekayaan alam Papua. Penting untuk disadari oleh semua pihak, khususnya rakyat Papua, pemisahan Papua dari Indonesia bukanlah solusi bagi persoalan rakyat Papua. Meminta bantuan negara-negara imperia­lis untuk memisahkan diri meru­pakan bunuh diri politik. Me­misahkan diri akan memperlemah Papua. Negara-negara imperialis yang rakus justru akan lebih lel­uasa memangsa kekayaan alam dan sumberdaya negeri Papua. Pemisahan Papua hanyalah untuk kepentingan segelintir elit politik yang bekerjasama dengan negara-negara asing imperialis.

Tak ada jalan lain untuk keluar dari persoalan ini, kecuali dengan mencampakkan sistem kapital­isme-demokrasi, lalu menerapkan syariah Islam secara totalitas di bawah naungan Khilafah Rasy­idah. Syariah Islam akan mengh­entikan imperialisme Amerika, In­ggris, Australia dan Barat. Syariah Islam akan menutup celah bagi negara imperialis memecah dan menguasai negeri ini.

Syariah Islam akan menjaga keamanan dan menjamin kes­ejahteraan seluruh rakyat tanpa melihat suku, bangsa, warna kulit maupun agama. Kebijakan poli­tik ekonomi Islam adalah untuk menjamin pemenuhan kebutu­han sandang, pangan dan pa­pan setiap individu rakyat; juga menjamin pendidikan dan kes­ehatan gratis bagi seluruh rakyat. Islam menetapkan kekayaan alam yang besar sebagai milik umum, milik bersama seluruh rakyat, yang haram dikuaai swasta apa­lagi asing. Kekayaan alam itu ha­rus dikelola oleh negara mewakili rakyat. Hasilnya akan dihimpun di kas negara dan didistribusikan un­tuk membiayai kepentingan pem­bangunan dan pelayanan kepada rakyat. Patokan dalam pendistri­busian itu adalah setiap daerah diberi dana sesuai kebutuhannya tanpa memandang berapa besar pemasukan dari daerah itu. Sebab, Islam mewajibkan negara untuk menjaga keseimbangan perekono­mian dan pemerataan kekayaan di antara rakyat dan antardaerah. Kesenjangan dan ketimpangan an­tarindividu dan antardaerah akan segera bisa diatasi dengan penera­pan syariah Islam secara total dan menyeluruh itu. (*)

============================================================
============================================================
============================================================