SENAYAN TODAY- Panitia khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) dan pemerintah sepakat tidak memberikan dana untuk saksi dari partai politik.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan, tanpa kucuran dana saksi, para saksi dari partai politik nantinya akan dilatih Bawaslu dan biaya pelatihannya dibebankan kepada Bawaslu.

“Tidak ada dana saksi partai politik. Yang ada, saksi-saksi partai politik dilatih oleh Bawaslu, dan biaya pelatihannya oleh Bawaslu ini dibiayai negara,” kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).

BACA JUGA :  Benarkah Sakit Kepala Bisa Sembuh dengan Minum Teh? Simak Ini

Tiga fraksi di parlemen, yakni fraksi PDIP, Golkar dan NasDem, sebelumnya menolak usulan dana saksi dibiayai pemerintah. Pendanaan saksi dianggap sebagai otoritas partai politik. Pemberian dana saksi dinilai bakal menyulitkan administrasi keuangan.

BACA JUGA :  Es Buah Serut, Santapan Segar Pelepas Dahaga Mudah Dibuat

Usulan ini pada mulanya disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto. Yandri menyatakan nantinya saksi parpol dilatih Bawaslu dan Bawaslu menyiapkan satu pengawas di setiap TPS.

Yandri menilai cara itu sebagai solusi atas beratnya alokasi dana pemerintah untuk membiayai saksi-saksi​ di TPS.

============================================================
============================================================
============================================================