bambangsDALAM khasanah hukum pidana dikenal asas tidak berlaku surut artinya ketentuan dalam hukum pidana baru dapat diberlakukan sesudah peraturan itu ada. Sehingga tidak dapat diberlakukan terhadap segala peristiwa atau kejadian sebelum diundangkannya aturan tersebut. Asas adalah norma dasar yang menjadi jiwa bagi berlakunya hukum positip.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Asas tersebut dalam hukum sering diisti­lahkan nullum delic­tum, nulla poena sine praevia lege poenali atau asas legalitas. Asas ini bersum­ber dari Bavarian Code di Jerman Tahun 1813. Selanjutnya asas ini ditulis dan dimasukkan ke dalam Bavarian Code oleh Paul Johan An­selm Ritter von Feuerbach. Pada prinsipnya asas ini mengajarkan, bahwa seorang tidak dapat dipi­dana sebelum ada aturan hukum yang mengaturnya. Berbeda den­gan asas retroactive yang menga­jarkan bahwa pemidanaan dapat diberlakukan surut terhadap ber­bagai kejahatan yang belum ada peraturan perundangannya.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Sejalan dengan asas di atas, Pasal 1 ayat (1) KUHP, telah meru­muskan, “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas ketentuan – ketentuan pidana dalam perundang – undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi”. Sebagai perbandin­gan, di Amerika Serikat rumusan tentang asas legalitas telah dican­tumkan dalam Declaration of In­dependence 1776. Dalam rumusan tersebut menegaskan, tidak boleh ada satu orang pun dituntut atau ditangkap selain perbuatannya telah diatur terlebih dulu dengan undang – undang. Pandangan hu­kum tentang asas legalitas di atas selanjutnya diimplementasikan sebagai peraturan perundangan pada Pasal 8 Declaration des droits de L’homme et du citoyen (1789).

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Dengan demikian jelas bila ada perbuatan yang dirasa sebagai ke­jahatan, tetapi belum ada aturan perundang-undangannya, tentunya tidak bisa dijatuhi sanksi pidana. (*)

============================================================
============================================================
============================================================