IMG_20141129_074648JAKARTA TODAY– Setelah di­pastikan telah terjadi penyan­deraan kembali terhadap 7 awak kapal Tugboat Charles 001 dan Tongkang Robby 152 yang meru­pakan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh kelompok bersen­jata di perairan Filipina Selatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Per­hubungan Laut melarang kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina.

Larangan berlayar ke Filipina itu tertuang dalam maklumat pe­layaran No. 130/VI/DN-16 tanggal 24 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut Ir. A Tonny Budiono ditujukan ke­pada seluruh Kepala Syahbandar dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang berisi lar­angan keras untuk memberikan atau penerbitan Surat Persetu­juan Berlayar (SPB) bagi kapal-ka­pal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke Filipina.

BACA JUGA :  Kecelakaan Toyota Innova di Lampung Terjun ke Jurang

Dalam maklumat pelayaran tersebut Dirjen Perhubungan Laut juga memerintahkan kepada Kepala Distrik Navigasi untuk ikut mengantisipasi terulangnya kem­bali kejadian pembajakan/penyan­deraan terhadap kapal-kapal Indo­nesia yang berlayar menuju atau melintasi perairan Filipina den­gan memberdayakan peralatan navigasi yang dimiliki oleh Ditjen Hubla untuk melakukan peman­tauan secara intensif.

============================================================
============================================================
============================================================