BOGOR TODAY – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa halal terhadap proses dan kegiatan imunisasi untuk balita atau anak-anak. Fatwa yang digodok sejak 2013 tersebut, diterbitkan pada 23 Januari 2016 lalu.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengungkapkan diproduksinya fatwa halal terse­but adalah salah satu upaya MUI untuk menyadarkan masyarakat jika imunisasi penting. Fatwa halal imunisasi juga diharapkan mampu menggugah partisipasi masyarakat untuk menyukses­kan Pekan Imunisasi Nasional yang diselenggarakan Kement­erian Kesehatan, yang rencanan­ya digelar serentak di seluruh provinsi di Indonesia pada 8 Ma­ret hingga 15 Maret mendatang.

BACA JUGA :  5 Tips Agar HP Android Tidak Lemot, Wajib Simak Ini

Mengingat masih cukup banyaknya perdebatan tentang halal atau haramnya imunisasi, Hasanuddin mengatakan, pada dasarnya, imunisasi boleh saja dilakukan atau tidak haram. “Se­lama punya maslahat,” jelasnya saat memberi sambutan dalam acara Pertemuan Nasional Sos­ialisasi Fatwa MUI tentang Imu­nisasi di Bogor, kemarin.

Selain itu, ungkap Hasanud­din, dalam fatwa diterangkan imunisasi menjadi wajib hukum­nya bagi masyarakat. “Ini men­jadi wajib hukumnya, bila tanpa imunisasi, ternyata melahirkan gangguan atau wabah penyakit di masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA :  Gangguan Mental Bisa Jadi Pemicu Susah Bangun Pagi, Benarkah?

Fatwa MUI tentang imunisasi juga menyatakan bahwa vak­sin untuk imunisasi harus halal. “Tapi selama belum ada yang ha­lal, maka yang haram pun men­jadi halal. Karena keadaannya darurat,” ujar Hasanuddin.

Kendati fatwa cukup fleksi­bel, Hasanuddin berharap pemerintah mampu dan segera membuat atau menyediakan vaksin halal untuk masyarakat. “Jadi, jangan sampai keadaan darurat ini (tidak adanya vaksin halal) terus berlangsung,” te­gasnya.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================