ilustrasi-politik-uang-140609-andriSEMARANG, TODAY — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengapresiasi partisi­pasi masyarakat dalam peny­elenggaraan Pilkada tahun ini. Pun begitu dirinya masih menerima laporan politik uang alias money politics selama penyeleng­garaan Pilkada di beberapa daerah Indonesia.

Di hadapan wartawan usai melakukan pemantauan peng­hitungan suara di TPS 10 Mlati­harjo , Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/12/2015), Tjahjo mencontohkan par­tisipasi masyarakat Semarang yang tertinggi di Jawa Tengah. Namun penemuan pelaku money politics di daerah tersebut juga masih banyak. “Ternyata diband­ing yang lain, partisipasi di Semarang tinggi, hampir di atas 70 persen. Tapi money politic juga tinggi. Jadi tinggi ya Semarang jumlah pemilih hampir 1.109.000 kecamatannya 16, TPS nya 2035. Tinggi se-Jawa Tengah,” kata Tjahjo.

Dari 5 orang yang tertangkap tan­gan, 2 diantaranya adalah KPPS yang terkena serangan jantung. Sementara 3 lainnya merupakan pelaku politik uang. “Tapi itu sudah kita ganti, baik petugas maupun yang sakit, sudah di­proses sesuai ketentuan panwas. Ketua KPU langsung menggantinya. Jadi su­dah tidak ada masalah,” jelasnya.

Sayang sekali, menurutnya, sanksi pidana terhadap pelaku tersebut be­lum ada. Namun Tjahjo mengusulkan untuk melakukan beberapa opsi agar pelaku money politics ini jera. “Usu­lan saya kalau tertangkap tangan ha­rus gugur, atau opsi lainnya jumlah suara di TPS tersebut dihapuskan. Me­mang sanksi pidananya enggak ada. Tapi akan kita update, kita juga sudah hubungi posko Depdagri, dan memang temuan politik uang juga masih tinggi, tapi banyak yang ditangkap,” kata Tjahjo.

BACA JUGA :  Dessert Lezat dengan Puding Jagung Manis Malaysia yang Lembut Legit

“Sulit untuk memproses. Yang ada kalau ada oknum KPPS yang terlibat langsung diberhentikan. Ini bahan pelajaran. Iya pejabat korupsi awal­nya dari sini. Ke masyarakat serangan fajarnya. Yang main timses, anggota DPRD,” sambungnya.

Kementerian Dalam Negeri masih terus mengupdate kasus-kasus politik uang dalam pilkada. Kementerian ma­sih merekapitulasi kasus-kasus yang terjadi untuk data dalam kerangka mengambil kebijakan ke depan.

Tjahjo mengakui memberantas politik uang memang sangat sulit. Ber­bagai antisipasi, himbauan hingga pen­gawasan sudah dilakukan. Tapi, tetap saja politik uang terjadi. Untuk itu, Tjahjo usul ke depan harus ada regu­lasi untuk mempertegas sanksi kasus politik uang.

Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini ingin dalam pilkada–pilkada di masa mendatang sudah ti­dak ada lagi politik uang. “Harus dian­tisipasi agar politik uang hilang,” kata Tjahjo.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Ratusan Kios dan Puluhan Ruko di Pasar Padeldela Halmahera Timur

Lima Daerah Tunda Pilkada

Sementara itu, lima daerah harus menunda untuk melaksakan pilkada serentak pada hari ini. Kelima wilayah itu harus menunggu 21 hari sesuai Un­dang-undang atau pada 20 Desember nanti. “Ini masalah hukum dan semua ikut aturan meskipun KPU-nya sudah siap. Tapi karena masalah hukumnya ya kita harus ikuti. Dalam koridor maksimum 20 Desember baru dilak­sanakan,” ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, berdasarkan ketetapan Undang-undang Pilkada makan batas maksimum penundaan selama 21 hari. “Tapi saya minta kalau bisa 14 hari,” kata Tjahjo.

“Sehingga penghitungan suaranya bisa serentak, jadi tahapan-tahapan­nya tidak terganggu. Jadi ini bukan salah KPU, jadi memang masalah hu­kum yang harus ditaati semua,” sam­bungnya.

Jika nanti terjadi penundanaan kembali, maka kepala daerah akan menyandang Penjabat Sementara (PJS) hingga terjadi pelantikan definitif. Tjahjo memperkirakan akan terjadi hingga Februri 2016.

Tjahjo berpesan kepada masyara­kat agar menggunakan hak pilihnya, memilih pemimpin yang terbaik dan amanah sesuai pilihan masyarakat. “Mudah mudahan bisa maksimal, semoga KPU bisa lebih baik. Ya kami dari pemerintah secara maksimal mengharapkan semua masyarakat bisa ikut memilih,” tandasnya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================