JAKARTA TODAY – Ada hal yang menarik perhatian Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang panel pertama. MK mengesampingkan soal selisih suara 0,5 persen, namun lebih fokus pada kecurangan saat penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu dengan banyaknya ditemukan dugaan kecurangan.

“Perlu diketahui, MK tidak hanya terpatok pada selisih suara, berdasarkan Pasal 158 Undang – Undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada serentak yang hanya dapat disengketakan jika selisih suara maksimal 0,5 persen dari jumlah DPT minimal diatas satu juta untuk kabupaten atau kota,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, usai Sidang Panel mengenai sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bogor 2018, Kamis (26/7/2018).

Saat sidang panel pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penjelasan permohonan pemohon yang berlangsung di ruang Panel 2 lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat nomor 6, Jakarta Pusat itu, MK menyarankan agar para pemohon mengumpulkan bukti – bukti kecurangan saat Pilkada.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Menuju Vietnam, Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Yang terpenting, jika bukti – bukti kecurangan itu kuat, maka majelis hakim pasti memiliki pertimbangan khusus. Dengan begitu bisa terus berlanjut ke sidang berikutnya. Jadi saya tegaskan sekali lagi, untuk menerima gugatan terkait sengketa Pilkada, MK itu tidak hanya terpatok selisih suara saja, tapi juga bukti kecurangan,” tegasnya.

Sidang gugatan Pilkada Kabupaten Bogor ini akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 31 Juli 2018 waktu dan tempat yang sama dengan agenda jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan pemberi keterangan (Bawaslu/Panwaslu jika diperlukan), dan pengesahan alat bukti. “Kepada termohon harus menyerahkan jawaban ke MK paling lambat Senin 30 Juli 2018 jam 9.30 Wib,” kata Hakim Ketua, Prof. Aswanto.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Udang Manis Asam Pedas yang Lezat dan Nikmat Bikin Nagih

Sidang ini dipimpin Prof. Aswanto (hakim ketua), Saldi Isra, dan Manahan Sitompul. Dari pihak pemohon diwakili tim kuasa hukum yang diketuai Wakil Kamal, dari pihak termohon dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti, Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor selaku pihak pemberi keterangan Irvan Firmansyah, dan pihak terkait yang diwakili kuasa hukum Paslon No. 2 Usep Supratman.

============================================================
============================================================
============================================================