HUKUM positip kita telah mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang melakukan kekerasan pisik, psikhis, dan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Peraturan hukum yang dimaksud adalah Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM’
PERATURAN di atas merupakan jaminan yang diberikan oleh negÂÂara untuk mencegah terjadinya kekerasan, menindak pelaku keÂÂkerasan, serta dalam rangka meÂÂlindungi korban kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga.
Memang terasa repot kalau kita memaksakan diri mencamÂÂpuri urusan rumah tangga orang lain. Di satu sisi ada semacam keÂÂwajiban moral untuk membantu orang di sekitar kita saat lagi ditÂÂimpa masalah, namun di sisi lain kita akan dibenturkan oleh kesan yang kurang sopan, tidak tahu diri serta mau tahu urusan orang lain. Sebenarnya dalam Pasal 15 UU tersebut telah memuat ketentuan tentang diperbolehkannya, bahkan diwajibkannya, keterliÂÂbatan orang lain dalam kasus yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
UU tersebut telah mengatur, bahwa setiap orang yang menÂÂdengar, melihat, atau mengetaÂÂhui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya – upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tidak pidana, memberikan perlindÂÂungan dan pertolongan darurat kepada korban, serta membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan kepada kepolisian.
Dari keterangan di atas menÂÂjadi jelas, bahwa maksud sesÂÂeorang untuk ikut membantu menyelesaikan persoalan keÂÂkerasan yang menimpa tetangga telah mendapat payung hukum di republik ini. Jadi, mulai sekarang kita sudah tidak perlu sungkan lagi bila hendak menolong korÂÂban KDRT. (*)