JAKARTA TODAY- Kementerian Keuangan akhirnya membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi gula konsumsi yang selama ini dibebankan pada pelaku industri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 116/KMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 15 Agustus lalu.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Angka Kecelakaan Tahun Ini Menurun 18 Persen

Bersama dengan ubi-ubian dan bumbu-bumbuan, gula konsumsi masuk dalam daftar barang kebutuhan pokok bebas PPN yang sebelumnya berjumlah sebelas komoditas.

============================================================
============================================================
============================================================