1479055053774(1)

Yuska Apitya Aji S.Sos

Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Pamulang (Unpam)/ Anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Magister Jakarta-Tangerang.*

 

Proklamasi kemerdekaan dan pembentukan Negara Republik Indonesia yang dituangkan ke dalam UUD 1945, membawa perubahan besar dalam semua aspek kehidupan kemasyarakatan di wilayah Indonesia yang sebelumnya dinamakan Hindia Belanda, termasuk pada penyelenggaraan hukumnya. Dengan demikian secara implisit sudah terjadi perubahan dalam isi cita-cita hukum sebagai asas atau dasar yang mendomani dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.

Tatanan hukum yang beroperasi dalam suatu masyarakat pada dasarnya merupakan implementasi dari cita-cita hukum yang dianut dalam masyarakat yang bersangkutan ke dalam suatu perangkat aturan hukum positif, lembaga hukum dan proses (Prilaku birokrasi pemerintahan dan masyarakat).

Para pendiri negara Indonesia sepakat bahwa Negara Indonesia yang diproklamirkan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945 menggunakan sistem pemerintahan sebagai Negara Hukum, hal ini ditegaskan dalam penjelasan UUD 1945 dan penegasan Negara berdasarkan atas hukum di dalam pasal 1 ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hukum yang berlaku di suatu masyarakat termasuk Indonesia dipengaruhi oleh Teori Hukum (Rechtstheorie atau yurisprudence) yang tahun 1970-an teori hukum ini bangkit kembali.

Hukum yang berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah Indonesia itu sendiri yang dahulunya dijajah oleh Belanda yang pada tahun 1938 dengan asas konkordansi, Hukum yang berlaku di Belanda diberlakukan pula di Indonesia. Hukum Belanda berasal dari Perancis dan Hukum Perancis berasal dari Romawi yang mangnut sistem hukum Eropa Kotinental yang pada pokoknya membagi hukum tersebut menjadi 2 (dua) bidang yaitu;

  1. Hukum Publik.
  2. Hukum Privaat.
BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Dalam hukum publik, sesuai dengan asas konkordansi pada tahun 1938 dan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 serta ditegaskan kembali dalam Undang Undang No. 73 tahun 1958, bahwa Kitab Undang Undang Hukum Pidana menurut Undang Undang No. 1 Tahun 1946 tetap berlaku di Indonesia. Kitab Undang Undang Hukum Pidana tersebut berasal dari Wetboek van Strafrecht.

Dalam hukum privat, hukum Belanda juga diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi, yang dikenal dengan Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgelijk wetboek ) dan Kitab Undang Undang Hukum Dagang (wetboek van Kophande).

Pembidangan 2 (dua) hukum tersebut pada saat ini masih terasa di Indonesia dan masih berlaku sepanjang masih belum dicabut. Sesuai dengan perkembangan zaman Indonesia tidak lagi merumuskan perundang-undangan berbentuk wetboek akan tetapi berubah kearah Rechtboek.

Indonesia dalam perkembangan hukumnya telah berusaha dan membuat hukum sendiri dalam arti membuat undang-undang yang sesuai dengan dasar falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila, sebagai grundnormnya menurut Hans Kelsen. Sehingga pembidangan hukum Publik dan Hukum Privat tidak dibedakan secara jelas dan tegas.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Undang-undang yang telah dibuat Indonesia mengacu pada UUD 1945 sebagai Grundnorm, sebagai contoh;

  1. Undang undang No. 5 tahun 1960 tentang Undang Undang Pokok Agraria.
  2. Undang Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  3. Undang Undang NO. 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
  4. Undang Undang NO. 42 Tahun 1999 tentang Fiducia.

Dibuatnya Keempat undang-undang ini karena aturan-aturan yang termuat dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia dan tidak memenuhi tuntutan perkembangan bangsa Indonesia itu sendiri.

Seiring dengan perkembangan zaman, di bidang hukum publik Negara Indonesia telah banyak membuat peraturan perundang-undangan, contohnya :

  1. UU NO. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
  2. UU NO. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
  3. UU NO. 11 tahun 1995 Tentang Cukai
  4. UU NO. 28   tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  5. UU NO. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
  6. UU NO. 31 btahun 1999 yang dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
  1. UU NO. 25 tahun 2003 tentang Pencucian Uang
  2. UU NO. 82 tahun 2003 tentang PPATK
  3. UU NO. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

10.UU NO. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

============================================================
============================================================
============================================================