DPRD KOTA BOGOR AKAN TERBITKAN PERDA

Guna membangun kesatuan tindak pelaksanaan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, DPRD Kota Bogor menurut rencana dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda), menyusul telah disampaikannya Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta telah dibentuknya Panitia Khusus pembahas Raperda tersebut.

Dokumen Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang dibahas  DPRD tersebut setebal 38 halaman dan  berisi  sebanyak XI BAB  dengan 100 pasal. Seperti diakui Ketua Pansus DPRD Kota Bogor,  Anita  P. Mongan, SE, M.Si bahwa pihaknya telah menysusun rencana kerja dan tahapan-tahapan  pembahasan terkait Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Menurut Anita, dokumen Raperda setebal 38 halaman itu, ia optimis pembahasannya tidak membutuhkan waktu lama, seiring rencana dan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Aniaya Ayah Kandung hingga Tak Sadarkan Diri, Anak Durhaka di Lampung Ditangkap

“Kami berharap dalam pembahasan Raperda ini nanti tidak menemui hambatan. Oleh karena itu kami menunggu saran dan masukan, khususnya dari para pakar dan warga masyarakat di Kota Bogor, agar Perda ini benar-benar sesuai dengan harapan kita semua,” katanya.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini,  selama ini belum ada payung hukum yang jelas, sehingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) sulit untuk melakukan eksekusi yang sesuai aturan. Oleh karena itu, Perda ini diharapkan dapat memperkuat eksistensi sesungguhnya dari instansi ini. Kedepan juga diharapkan adanya kerja sama yang baik antar lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bogor, ungkap Anita.

Lebih jauh Anita P. Mongan, SE, M.Si   menyebutkan bahwa,  isi Raperda tersebut antara lain Bab I Ketentuan Umum berisi tentang pengertian seperti pengertian bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Sedangkan Bab II, sambung Anita, berisi terkait Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Pada ayat 1 tertuang tahapan-tahapan penanggulangan yakni pra bencana, keadaan darurat dan pasca bencana. Terkait penyelenggaraan penangulangan bencana ini, tutur Anita, dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kota, Kecamatan dan tingkat Kelurahan.

============================================================
============================================================
============================================================