JAKARTA TODAY– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemung­kinan untuk memanggil paksa mantan petinggi Grup Lippo Eddy Sindoro terkait dengan kasus dugaan suap dua kasus yang berkaitan dengan grup bisnis tersebut.

Pelaksana Harian Kebiro Humas KPK Yuyuk Andrati mengatakan, KPK tidak me­nutup kemungkinan akan memanggil paksa Eddy untuk memberi keterangan terkait suap di Pengadilan Negeri Ja­karta Pusat. Pasalnya, dalam panggilan pemeriksaan keti­ga hari ini, Eddy belum ter­lihat di Gedung KPK. “Eddy Sindoro pemanggilan ketiga kali setelah sebelumnya 20 Mei 2016 dan 24 Mei 2016. Keputusan untuk panggil paksa sepenuhnya kewenan­gan penyidik,” ujar Yuyuk dalam pesan singkat, Senin (1/8/2016).

BACA JUGA :  Halmahera Barat Maluku Utara Diguncang Gempa Bumi M 3,3

Yuyuk menuturkan, selain diduga terlibat, Eddy juga ditengarai mengetahui infor­masi seputar suap di Pengadi­lan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret mantan Panitera Penggantinya, Edy Nasution. Selain Edy, pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu ada­lah mantan petinggi perusa­haan anak usaha Grup Lippo Doddy Aryanto Supeno. “Dia (Eddy) sebagai saksi EN ditan­yai tentang peran dia dalam kasus yang ditangani PN Jak­pus dan komunikasi-komuni­kasi dia dengan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Tersangkut Tumpukan Kayu di Sungai Dalu Dalu Batubara

Sebelumnya, fakta per­sidangan dengan terdakwa Doddy menyebutkan bahwa Eddy Sindoro memerintah­kan salah satu stafnya, yakni Wresti Kristian Hesti untuk memberikan suap pada pan­itera PN Jakarta Pusat Edy Nasution melalui Doddy.

============================================================
============================================================
============================================================