JAKARTA TODAY– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungÂkinan untuk memanggil paksa mantan petinggi Grup Lippo Eddy Sindoro terkait dengan kasus dugaan suap dua kasus yang berkaitan dengan grup bisnis tersebut.
Pelaksana Harian Kebiro Humas KPK Yuyuk Andrati mengatakan, KPK tidak meÂnutup kemungkinan akan memanggil paksa Eddy untuk memberi keterangan terkait suap di Pengadilan Negeri JaÂkarta Pusat. Pasalnya, dalam panggilan pemeriksaan ketiÂga hari ini, Eddy belum terÂlihat di Gedung KPK. “Eddy Sindoro pemanggilan ketiga kali setelah sebelumnya 20 Mei 2016 dan 24 Mei 2016. Keputusan untuk panggil paksa sepenuhnya kewenanÂgan penyidik,†ujar Yuyuk dalam pesan singkat, Senin (1/8/2016).
Yuyuk menuturkan, selain diduga terlibat, Eddy juga ditengarai mengetahui inforÂmasi seputar suap di PengadiÂlan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret mantan Panitera Penggantinya, Edy Nasution. Selain Edy, pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu adaÂlah mantan petinggi perusaÂhaan anak usaha Grup Lippo Doddy Aryanto Supeno. “Dia (Eddy) sebagai saksi EN ditanÂyai tentang peran dia dalam kasus yang ditangani PN JakÂpus dan komunikasi-komuniÂkasi dia dengan,†ujarnya.
Sebelumnya, fakta perÂsidangan dengan terdakwa Doddy menyebutkan bahwa Eddy Sindoro memerintahÂkan salah satu stafnya, yakni Wresti Kristian Hesti untuk memberikan suap pada panÂitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution melalui Doddy.