BOGOR TODAY- Mandeknya penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya yang sudah berstatus pleger dalam kasus mark up pengadaan tanah Jambu Dua yang merugikan APBD tahun 2014 sebesar Rp 43,1 miliar mendapat perhatian Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Gerak) Bogor.

“Sudah setahun lebih Kejati Jawa Barat macet menyidik Wali Kota Bogor Bima Arya. Kami mencurigai adanya oknum kejaksaan yang bermain mata. Padahal mengacu pertimbangan dalam putusan pengadilan tipikor, semestinya para pleger korupsi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ketua Gerak Bogor Muhammad Sufi dalam keterangannya, Senin (7/8).

BACA JUGA :  Cara Membuat Kentang Mustofa yang Sangat Lezat Anti Gagal

Dia menjelaskan, ketika perkara tersebut ditangani Kejari Bogor baru menetapkan tiga tersangka, yakni Hidayat Yudha Priatna (mantan kepala Kantor Koperasi UMKM Kota Bogor), Irwan Gumelar (mantan camat Tanah Sereal) dan Ronny Nasrun Adnan (kepala kantor jasa penilai publik).

BACA JUGA :  Pencuri Gondol 13 Kambing Ketahanan Pangan Milik Pemdes di Bogor

Ketiganya telah divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 40/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG junto Nomor 41/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG junto Nomor 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG dan telah dikuatkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 33/Tipikor/2016/PT.BDG junto Nomor 34/Tipikor/2016/PT.BDG junto Nomor 35/Tipikor/2016/PT.BDG.

============================================================
============================================================
============================================================