Untitled-13BOGOR, TODAY — Korlantas Mabes Polri mengeluarkan peraturan baru ter­kait Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor (SIM C). Kini, tidak semua pemilik motor mengantungi SIM C. SIM tingkat dasar ini dipecah men­jadi tiga golongan. “Jadi untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua mo­tor mulai Mei 2016,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, Minggu (10/1/2016).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/ XII/2015. Dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM. “Aturan penggolongan SIM C yang baru mulai berlaku 1 Mei 2016,” katanya.

Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapa­sitas mesin motor (CC). “Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis: C, C1, dan C2. Rencana tersebut direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April 2016,” lanjutnya.

Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut: SIM C: sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC SIM C1: sepeda motor berkapasitas 250-500 CC SIM C2: sepeda mo­tor berkapasitas mesin 500 CC ke atas. “Peng­gantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai Februari-April 2016,” imbuhnya.

Selain soal pengklasifikasian SIM C, Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan soal batas waktu perpanjangan SIM. Ber­laku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

“Berlaku mulai 1 Januari 2016, per­panjangan SIM dapat dilaksanakan sebe­lum habis masa berlakunya dengan teng­gang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku,” kata Anton.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berkomitmen Tingkatkan Nilai MCP Pada Tahun 2024

Sementara, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diper­panjang lagi tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa berlaku­nya. “Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru,” imbuhnya.

Anton juga mengatakan, aturan terse­but tersurat dalam surat pembaruan dari Kakorlantas Polri bernomor ST/2652/XII/2015. Aturan baru Mabes Polri ini menuai banyak protes. “Peraturan baru itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab soal SIM ini sudah diatur dalam UU LLAJ,” kata Ketua Presidium IPW Netta S Pane, Minggu (10/1/2016).

Menurut Netta, aturan baru terse­but dikhawatirkan menimbulkan prokon­tra. Semestinya, Polri merevisi UU LLAJ terlebih dahulu sebelum mengeluarkan aturan tersebut. “Jadi peraturan itu akan menjadi masalah baru. Jika memang hen­dak membuat aturan seharusnya Polri segera merevisi UU LLAJ,” ujarnya.

Di samping itu, Netta juga menyoroti proses pengurusan SIM yang belum ber­sih dari praktik percaloan. “Selama ini pengurusan SIM masih rawan percaloan. Jika penggolongan dilakukan dipastikan objek percaloan oleh oknum polisi makin marak,” ungkapnya.

Netta melanjutkan, yang lebih penting sekarang bukan membuat penggolongan SIM C. Ia mendorong Polri lebih baik untuk memberlakukan SIM dengan masa berlaku seumur hidup. “Yang urgent yang harus dilakukan Polri sekarang ini adalah masa berlaku SIM harus seumur hidup seperti e-KTP. Di banyak negara SIM sudah seumur hidup sehingga percaloan dalam perpan­jangan SIM bisa dihilangkan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Trailer di Surabaya Lindas Suami Istri Hingga Tewas

Namun, ia menambahkan, penerapan SIM seumur hidup ini harus dibarengi dengan ketatnya seleksi untuk mendapatkan SIM. Di samping itu, Polri juga seharusnya membuat sanksi lebih ketat misalnya dengan mencabut SIM si pengemudi yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Pemegang SIM yang melakukan pelanggaran harus dikenakan hukuman berat. Misalnya menabrak, SIM-nya harus dicabut dan tidak boleh memegang SIM se­lama sekian tahun, apalagi jika orang yang ditabrak tewas, SIM-nya harus dicabut se­lama 20 tahun misalnya,” paparnya. “Jika ini berjalan efektif baru dilakukan penggolon­gan SIM tadi dengan aturan di dalam UU dan bukan aturan Korlantas,” lanjutnya.

Ia juga menyarankan agar STNK dan BPKB juga berlaku seumur hidup. “Tidak seperti sekarang, setiap mobil yang sama diperjualbelikan BPKB-nya harus ganti baru. Sehingga semua urusan di lalu lin­tas menjadi biaya tinggi. Sementara proyek pengadaan SIM, STNK dan BPKB serta TNKB sangat rawan menjadi rebutan mafia proyek. Jika SIM, STNK, BPKB dan TNKB seu­mur hidup tentu akan efisein, tidak mem­bebani masyarakat dan tidak menjadi rebu­tan mafia proyek pengadaan,” pungkasnya.

Sementara, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap hal ini disosialisasikan terlebih dahulu agar tidak jadi bahan peny­impangan petugas di lapangan. “Harus diso­sialisasikan betul-betul dan apakah sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak, agar tidak menjadi bahan penyimpangan petugas di lapangan,” kata Komisioner Kom­polnal Edi Hasibuan, Minggu (10/1/2016).

(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================