JAKARTA TODAY- Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan, laporan yang disampaikan oleh Muhammad Hidayat (MH) terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak akan ditindaklanjuti.

Menurut dia, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Saya tegaskan (laporan) itu mengada ada. Ya, laporannya mengada-ada. Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu,” kata Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa Magnitudo 3,7

MH sebelumnya, melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.

BACA JUGA :  Cara Membuat Sambal Kacang Gorengan yang Pedas dan Gurih

Menurut MH, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang.

Salah satunya, kata “ndeso”.

============================================================
============================================================
============================================================