sertifikasi-hakim-lingkungan-hiudp--(2)Sebanyak 84 hakim dari Seluruh Indonesia diberikan bekal dan sertifikasi mengenai lingkungan hidup. Hal ini diberikan guna memecahkan atau menangani masalah persoalan-persoalan lingkungan hidup yang mucul dalam peradilan kerap dicap kurang menciptakan rasa keadilan.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Pembekalan ini di­lakukan oleh Mahka­mah Agung bekerja sama dengan UNDP Indonesia yakni Reducing Emissions from Deforestation and Degradation in Develop­ing Countries Plus (REDD+)

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi mengatakan, ha­kim pengadilan lingkungan hidup harus mempunyai konsep green legislation yang di atur dalam Undang-Un­dang 23/2009 tentang Pen­gelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup sebagai impelmentasi dan realisasi tanggung jawab negara untuk menciptakan pembangunan nasional berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwa­wasan lingkungan.

BACA JUGA :  Pasangan Jaro Ade - Anang Hermansyah Berpeluang Maju di Pilbup Bogor 2024

“Pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup dilandasi pemikiran, pengadilan sebagai salah satu instrumen penegak hukum. Hal ini bertujuan meningkat­kan efektivitas penanganan perkara lingkungan hidup dengan pemenuhan rasa keadilan,” jelas Takdir usai membuka acara pendidikan dan pelatihan sertifikasi ha­kim lingkungan hidup MA di Balai Diklat MA, Megamend­ung, Rabu (27/7/2016).

BACA JUGA :  Masjid Agung Al Isra Kota Bogor jadi Pusat Ekonomi, Sosial dan Peradaban

Dirinya menilai persoalan-persoalan lingkungan hidup yang kerap muncul disebab­kan oleh masih lemahnya substansi struktur dan kultur hukum lingkungan yang ada. Lemahnya, substansi hukum ditandai dengan banyaknya ke­tentuan peraturan perundang-undangan yang multitafsir.

============================================================
============================================================
============================================================