BOGOR TODAYÂ – KeluraÂhan Kedungjaya menjadi satu dari tiga kelurahan yang terkenan proyek pemÂbangunan Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Tahap 2B. Namun, wilayah ini yang paling banyak terÂkena pembebasan lahan. Diperkirakan, lebih dari 75 bidang tanah, terutama yang berada di Jalan Sholeh Iskandar bakal tergusur.
Lurah Kedungjaya, Pria Gunadi pun membenarkan hal itu. Pihaknya sudah menÂdata pemilik atau pengguna lahan oleh Sekretaris KeluÂrahan bersama staf dengan mengundang warga hadir dalam sosialisasi dari KemenÂterian Pekerjaan Umum, 9 Januari lalu.
Menindaklanjuti sosialisasi selanjutnya, pihaknya bersaÂma Kementerian PU melakuÂkan tahap pengukuran disakÂsikan Babinsa dan Babinmas, pemilik tanah dan staf keluÂrahan.
“Semua tahapan sudah kami lalui dan alhamdulillah berjalan lancar. Begitu pula dengan berkas-berkas pemiÂlik tanah sudah kami serahÂkan ke petugas dari KementÂerian PU,†katanya.
Terkait masalah ganti unÂtung, ia menegaskan kepada pemilik tanah bahwa hal itu bukan wewenangnya. Tim apraisal yang nanti akan meÂnentukan karena berdasarÂkan keterangan ada 3 kriteria penilaian, tanah, bangunan atau gedung dan tanaman.
“Pembayarannya pun tiÂdak cash tetapi melalui rekÂening dan diberitahukan meÂlalui surat tertutup yang tidak diketahui orang lain,†pungÂkasnya.
(Yuska Apitya)