BOGOR TODAY – Kelura­han Kedungjaya menjadi satu dari tiga kelurahan yang terkenan proyek pem­bangunan Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Tahap 2B. Namun, wilayah ini yang paling banyak ter­kena pembebasan lahan. Diperkirakan, lebih dari 75 bidang tanah, terutama yang berada di Jalan Sholeh Iskandar bakal tergusur.

Lurah Kedungjaya, Pria Gunadi pun membenarkan hal itu. Pihaknya sudah men­data pemilik atau pengguna lahan oleh Sekretaris Kelu­rahan bersama staf dengan mengundang warga hadir dalam sosialisasi dari Kemen­terian Pekerjaan Umum, 9 Januari lalu.

BACA JUGA :  Masjid Agung Al Isra Kota Bogor jadi Pusat Ekonomi, Sosial dan Peradaban

Menindaklanjuti sosialisasi selanjutnya, pihaknya bersa­ma Kementerian PU melaku­kan tahap pengukuran disak­sikan Babinsa dan Babinmas, pemilik tanah dan staf kelu­rahan.

“Semua tahapan sudah kami lalui dan alhamdulillah berjalan lancar. Begitu pula dengan berkas-berkas pemi­lik tanah sudah kami serah­kan ke petugas dari Kement­erian PU,” katanya.

BACA JUGA :  Simak Agar Tak Jatuh Sakit, Hindari Konsumsi 2 Makanan Ini Saat Hujan

Terkait masalah ganti un­tung, ia menegaskan kepada pemilik tanah bahwa hal itu bukan wewenangnya. Tim apraisal yang nanti akan me­nentukan karena berdasar­kan keterangan ada 3 kriteria penilaian, tanah, bangunan atau gedung dan tanaman.

“Pembayarannya pun ti­dak cash tetapi melalui rek­ening dan diberitahukan me­lalui surat tertutup yang tidak diketahui orang lain,” pung­kasnya.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================