JAKARTA TODAY- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tingkat bunga penjaminan untuk periode 16 Mei 2017 sampai dengan 14 September 2017 tidak mengalami perubahan.

Dengan rincian, suku bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum tetap sebesar 6,25 persen. Kemudian, suku bunga penjaminan dalam valas sebesar 0,75 persen dan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 8,75 persen.

BACA JUGA :  Pelantikan Pengurus JJB 2024-2027 Siap Digelar, Berikut Susunannya

“Tingkat Bunga Penjaminan saat ini dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan,” tutur Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (25/8).

Menurut Samsu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri secara umum terjaga dengan baik, yang ditunjukkan oleh indikator seperti inflasi, nilai tukar, dan imbal hasil (yield) surat berharga.

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

“Namun demikian, perkembangan kebijakan moneter di negara-negara maju perlu untuk dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas,” ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

============================================================
============================================================
============================================================