adangGUNA menyelesaikan Jalan Lingkar Stadion Pakansari, Pemerintah Kabupaten Bogor segera memindahkan 147 makam di areal tersebut, sebelum Stadion Pakansari diresmikan Maret mendatang.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Sekretaris Daerah (Sek­da) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar men jelaskan, pemindahan makam itu seharusnya dilakukan pada 2015 lalu. Na­mun, kendala sulitnya mencari ahli waris makam-makam terse­but menjadi kendala tersendiri hingga relokasi ditunda dan di­lanjutkan tahun ini.

“Sudah ada persetujuan dari Kantor Kementerian Agama untuk memindahkan makam itu. Agak lambat kare­na ini lokasi di tanah wakaf, bu­kan makam keluarga. Makanya perlu persetujuan Kemenag,” kata Adang, Jumat (12/2/2016).

Proses pemindahan makam kata Adang, dilakukan oleh ahli waris atau pihak ke­luarganya. “Setiap ahli waris mendapat biaya relokasi sebe­sar Rp 1,250 juta. Data ahli warisnya sudah final, mudah-mudahan tidak ada masalah,” katanya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

Setelah pemindahan ram­pung, selanjutnya, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) akan mem­proses lelang pengerjaan Jalan Lingkar Stadion Pakansari le­wat Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP).

“DBMP jadi dinas teknisnya. Jadi anggarannya ada disana. Ibu Bupati sudah minta Pak Edi Wardhani (Kadis DBMP, red) segera menyerahkan dokumen lelang ke KLPBJ,” lanjutnya.

Adang menargetkan pem­bangunan jalan itu rampung sebelum PON XIX 2016 Jawa Barat. “Kita kan dapat jatah tuan rumah Drum Band, Atle­tik dan Sepakbola. Makanya sebelum itu, saya targetkan rampung,” katanya.

Selain kesulitan mencari ahli waris, rencana peminda­han ke 147 makam juga sem­pat diwarnai adanya dugaan penggelembungan jumlah makam. Dugaan markup ini diungkapkan Hanafi, sang penjaga makam.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Namun, tudingan Hanafi itu langsung dibantah Sekretaris Kecamatan Cib­inong Andri Rah­man. Mantan Lurah Pakansari ini menegaskan dugaan itu hanya tudingan be­laka, tanpa didasari fakta.

“Mana mungkin kami bera­ni melakukan penggelembun­gan jumlah makam yang akan di relokasi, karena sanksinya berat,” kilahnya.

Lebih lanjut Andri men­erangkan, makam yang dire­lokasi atau dipindahkan jum­lahnya mencapai 176, di mana 29 makam diantaranya telah direlokasi pada tahun 2015 lalu.

“Proses pemindahan ke-29 makam bisa cepat dilaksana­kan, karena berada di areal pemakaman milik keluarga, se­hingga tim tak kesulitan men­cari ahli warisnya,” ujarnya.

Terkait anggaran, Andri menjelaskan untuk 29 makam dana pemindahan dibebankan pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora), sementara un­tuk 147 makam lainya, angga­ran diambil dari pos DBMP. (*)

============================================================
============================================================
============================================================