fyikolut5i7umk

LEUWILIANG TODAY – Pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Leuwiliang dan terminal Leuwiliang kian menjamur. Pemerintah Kecamatan Leuwiliang pun telah mengagendakan akan melakukan peneretiban bagi pedagang yang mengganggu lalu lintas.

Sekretaris Kecamatan, Ivan Pramudia, mengatakan bahwa total pedagang yang sudah terdata sebanyak 27 orang. Mereka adalah pedagang yang berdagang di ruas milik jalan yang jelas-jelas melanggar peraturan daerah.

“Hari Senin depan, rencananya pihak terminal akan memberikan arahan dan pengertian dulu kepada mereka bahwa mereka berdagang di tempat yang tidak diperbolehkan,” ujar Ivan, Kamis (9/2/2017).

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Bogor Hadiri Halalbihalal di Gedung Sate

Tindakan selanjutnya, tambah Ivan, tentu mereka harus diberikan solusi atas relokasi yang akan dilakukan. Mereka harus tetap berdagang namun di tempat yang akan ditentukan oleh Pihak Pasar, Pemerintah Kecamatan dan pihak terkait agar kemacetan tang sering kali terjadi bisa diurai jika mereka tidak berdagang di pinggir jalan.

BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor

“Kami sudah memiliki data mereka yang akan direlokasi. Jangan sampauli ketika kita relokasi pedagang bertambah dengan orang-orang baru,” jelasnya.

Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, Ahmad Haerudin mengungkapkan bahwa, para pedagang itu masuk kedalam wilayah terminal, maka kordinasi dengan pihak terminal harus dilakukan, juga kordinasi dengan pihak kepolisian dan koramil. “Kami akan menata mereka (PKL, red),” pungkasnya. (Muhammad. A)

============================================================
============================================================
============================================================