JAKARTA TODAY- Proses legalisasi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu disebut akan selesai pekan ini atau sebelum perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-72 yang jatuh 17 Agustus nanti.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, lembar UU Pemilu saat ini sudah berada di Sekretariat Negara. Sebelum dilegalisasi, UU Pemilu akan diserasikan terlebih dahulu oleh pemerintah dan DPR RI.

BACA JUGA :  Kamu Penderita Diabetes tapi Ingin Makanan Manis? Coba Japanese Vanilla Cake Roll Ini

“Supaya UU ini utuh, tidak timbul masalah, gugatan, maka dikembalikan (ke DPR) untuk dirapikan kembali. Mudah-mudahan satu, dua hari ini menteri terkait paraf dalam minggu ini selesai,” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (9/8).

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik, Kemenhub Prediksi 140 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta

Penyempurnaan UU Pemilu diklaim hanya terletak pada masalah pengetikan. Menurut Tjahjo, ada beberapa salah ketik yang terdapat dalam UU Pemilu sebelum diserasikan.

Tjahjo menjamin tak ada perubahan atau penghapusan ayat serta pasal di UU Pemilu. Penyempurnaan hanya tinggal pada hal bahasa.

============================================================
============================================================
============================================================