Untitled-8Para pengusaha di Kota Bogor tentu tidak bisa lepas dari tanggungjawabnya untuk membayar pajak reklame kepada Dinas Pendapatan Darah Dispenda (Dispenda) Kota Bogor. Salah satunya, Rumah Makan Ampera yang berlokasi di Jalan K.H. Sholeh Iskandar Nomor 26, Kota Bogor.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Restoran ini ternyata memiliki hutang ke­pada Dispenda Kota Bogor terkait den­gan pembayaran hutang pa­jak reklame yang besarannya kurang lebih mencapai Rp20 Juta.

BACA JUGA :  Majalengka Diguncang Gempa Terkini M3,1, Terasa di Bandung Barat hingga Sumedang

Menyikapi hal ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dis­penda) Kota Bogor bergerak cepat untuk menjemput bola dalam melakukan penertiban reklame.

Penertiban reklame ini karena masih banyaknya reklame yang tidak berizin hingga tidak membayar pajak kepada Pemkot melalui Dis­penda Kota Bogor.

Penertiban yang melibat­kan bagian hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Keber­sihan dan Pertamanan, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ), Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP), dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) ini berjalan lancar dengan berfokus kepada delapan titik.

BACA JUGA :  Basket Ramadan Cup 2024, Siapkan Atlet Berprestasi

“Ini penertiban reklame gabungan, salah satunya di rumah makan Ampera. Kita sudah lakukan peringatan kesatu dan kedua, hingga di­lakukan penutupan atau pe­nyegelan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Dispen­da Kota Bogor, Hera Heryan­ingsih kepada BOGOR TODAY Kamis (18/08/16).

============================================================
============================================================
============================================================