Para pengusaha di Kota Bogor tentu tidak bisa lepas dari tanggungjawabnya untuk membayar pajak reklame kepada Dinas Pendapatan Darah Dispenda (Dispenda) Kota Bogor. Salah satunya, Rumah Makan Ampera yang berlokasi di Jalan K.H. Sholeh Iskandar Nomor 26, Kota Bogor.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Restoran ini ternyata memiliki hutang keÂpada Dispenda Kota Bogor terkait denÂgan pembayaran hutang paÂjak reklame yang besarannya kurang lebih mencapai Rp20 Juta.
Menyikapi hal ini, Dinas Pendapatan Daerah (DisÂpenda) Kota Bogor bergerak cepat untuk menjemput bola dalam melakukan penertiban reklame.
Penertiban reklame ini karena masih banyaknya reklame yang tidak berizin hingga tidak membayar pajak kepada Pemkot melalui DisÂpenda Kota Bogor.
Penertiban yang melibatÂkan bagian hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas KeberÂsihan dan Pertamanan, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ), Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP), dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) ini berjalan lancar dengan berfokus kepada delapan titik.
“Ini penertiban reklame gabungan, salah satunya di rumah makan Ampera. Kita sudah lakukan peringatan kesatu dan kedua, hingga diÂlakukan penutupan atau peÂnyegelan,†kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, DispenÂda Kota Bogor, Hera HeryanÂingsih kepada BOGOR TODAY Kamis (18/08/16).