CIBINONG TODAY – Hingga saat ini, KPUD Kabupaten Bogor belum menetapkan secara sah dan resmi siapa pemenang Pilkada Kabupaten Bogor 2018. Karena, banyak saksi dari pasangan calon yang walk out saat Pleno yang digelar di Gedung Tegar Beriman, karena disinyalir banyaknya kecurangan dalam penyelenggaraan pilkada.

“Gimana mau diumumkan pemenang, Pilkada Kabupaten Bogor sudah gagal secara sistem. Hal ini terbukti dengan, saksi dari nomor tiga, empat, dan lima yang melakukan walk out dan tidak menandatangani hasil pleno KPUD. Lagi pula itu baru pleno bukan pengumuman siapa yang menang,” ujar Asep Asyari.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun, 3 Mobil Tabrakan di Tol Cipularang

Terlebih, lanjut Asep, berbagai dugaan kecurangan yang terkuak dalam rapat pleno itu pun terus dilontarkan para saksi. Namun, seolah ada konspirasi tingkat tinggi demi memenangkan salah satu kandidat, para penyelenggara pemilu ini tidak memberikan alasan yang memuaskan kepada para saksi.

Hal ini diungkapkan oleh Asep As’ary yang merupakan saksi dari paslon H. Ade Ruhandi (Jaro Ade) dan Ingrid Kansil. Ia menilai, penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor gagal secara sistem. Hal tersebut berawal dari temuan perubahan berita acara yang tak melewati mekanisme aturan pemilihan umum.

BACA JUGA :  Pohon-Tiang Listrik Tumbang Hingga Tutup Jalan di Manggis Karangasem

“Dari temuan kami dan itu sudah diakui oleh KPU, ternyata ada perubahan DA1 yang dilakukan 27 kecamatan. Namun, mereka tidak memberikan jawaban yang tegas dan tidak mendasar sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2018,” kata Riben sapaan akrabnya.

Menurutnya, semua mekanise soal Pemilu soal diatur ke dalam undang-undang.
Asep mengambil contoh Kecamatan Tamansari, di lokasi tersebut menuliskan jumlah suara sebanyak 1296.

============================================================
============================================================
============================================================