CIBINONG TODAY – Permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati Bogor 2018 beberapa waktu lalu rupanya sampai saat ini belum terselesaikan.

Alhasil, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong oleh kubu pasangan Jaro Ade – Inggrid kansil (JADI) yang dibackup 12 oranh kuasa hukum yang tergaBung juga dalam TKN Jokowi Maruf Amin pada Rabu (28/11/2018).

Jaro Ade mengatakan bahwa hal ini merupakan amanah dari partai koalisi. Pria yang juga menjabat sebagai kepala tim kemenangan Capres Jokowi – Ma’ruf Kabupaten Bogor ini mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan dan menempuh jalur hukum berdasarkan keputusan DKPP terkait kesalahan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor perihal sengketa DPT Pilkada 2018.

BACA JUGA :  Goguma Latte with Jelly, Minuman Segar yang Legit dan Creamy

“Pelaporan ini didasarkan atas amanah yang diberikan para partai koalisi kepada pasangan Calon Bupati Bogor periode 2018-2023, Ade Ruhandi dan Ingrid Kansil,” ujar Jaro Ade.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum JADI, Herdian Nuryadin mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun kata dia, pihak MK tidak dapat menerima permohonan tersebut karena terkait syarat kedudukan hukum (legal standing). Serta, ada atau tidaknya pelanggaran hukum belum sampai ke penilaian MK padahal menurutnya pelanggaran hukum yang dimaksud itu ada.

============================================================
============================================================
============================================================