JAKARTA TODAY- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyampaikan, penetapan tersangka baru perkara korupsi pengadaan e-KTP tinggal menunggu waktu. Hingga kini, KPK baru menetapkan tiga tersangka. “Kalau tersangka baru pasti ada. Waktunya yang kita tunggu,” kata Agus di Kompleks Kantor Wantimpres, Senin (3/4).

Agus telah menerima usulan sejumlah nama yang diduga bakal menjadi tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Andi Agustinus alias Andi Narogong adalah tersangka terakhir yang ditetapkan KPK hingga saat ini. Ia disebut-sebut memiliki peran aktif dalam proyek yang diduga menjerat banyak orang besar di negeri ini.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Siaga Bencana Alam, Segera Lapor Jika Muncul Bencana

Dalam dakwaan tersangka sebelumnya, Irman dan Sugiharto, Andi disebut disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

BACA JUGA :  Takengon Aceh Tengah Diguncang Gempa M4,9

Mereka bersepakat anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagikan ke sejumlah pihak.

============================================================
============================================================
============================================================