JAKARTA TODAY– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, telah menerbitkan surat penyelidikan dugaan ket­erlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dalam kasus dugaan suap pen­gajuan Peninjauan Kembali atas perkara di Pengadilan Negeri Ja­karta Pusat.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, surat perin­tah penyelidikan diterbitkan sejak Jumat (22/7) lalu dan telah ditindaklanjuti oleh pe­nyidik KPK. Penerbitan su­rat penyelidikan merupakan pengembangan dari keteran­gan sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh KPK.

“Surat penyelidikan sudah dikeluarkan, kalau tidak salah Jumat (22/7). Setelah banyak saksi ditanya, penyidik KPK memutuskan perlu dilakukan penyidikan,” ujar Agus di Ge­dung KPK, Jakarta, kemarin.

Agus menuturkan, penyelidi­kan sementara menyebut ada be­berapa kasus yang diduga meli­batkan Nurhadi, muali dari kasus PK di PN Jakpus hingga dugaan pengaturan perkara di MA.

Meski demikian, Agus eng­gan berkomentar lebih rinci terkait hal tersebut. Ia mengaku, saat ini penyidik KPK tengah melakukan penyeldikan untuk menyimpulkan dugaan tersebut.

BACA JUGA :  Kecelakaan Toyota Innova di Lampung Terjun ke Jurang

“Penyelidikan itu untuk mendalami, tidak perlu dis­ebut. Masih tertutup untuk penyelidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menu­turkan, sampai saat ini belum menemukan keberadaan sopir Nurhadi, Royani. Ia juga me­nyebut, penyidik KPK belum memeriksa empat anggota Brigade Mobile (Brimob) Ma­bes Polri yang sempat menjadi pengawal Nurhadi.

“Setelah sprindik ini su­dah, nanti kami jadwalkan siapa saja (yang diperiksa), ter­masuk Brimob ini diperiksa,” ujar Agus.

Sebelumnya, KPK menang­kap tangan Panitera PN Jak­pus Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka se­laku pemberi dan penerima suap.

Uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di Pen­gadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Warung Nasi Padang di Bandung, Diduga Gara-gara Bakar Ayam

Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp1,7 mil­iar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayo­ran Baru, Jakarta. Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing. KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.

Dalam perkembangan­nya, KPK telah mencegah ke luar negeri terhadap Nurhadi, Royani, dan Chairman PT Paramount Enterprise Inter­national Eddy Sindoro.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida. Namun Tin yang juga diperiksa untuk tersangka Doddy memilih bungkam saat ditanya awak media seputar pemeriksaan dan temuan uang sebanyak Rp1,7 miliar itu. (rdk)

============================================================
============================================================
============================================================